Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Perubahan Akta PT, Intip Jenisnya yang Mesti Kamu Ketahui
Badan Usaha

Perubahan Akta PT, Intip Jenisnya yang Mesti Kamu Ketahui

Published on 29 January 2023 2 menit
by Toha

Perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika internal PT yang menyebabkan mereka melakukan penyesuaian terhadap aktanya. Yuk simak

Ringkasan:

Perubahan akta pada prinsipnya mencakup

  1. Perubahan Anggaran Dasar PT

  2. Perubahan Data PT

Untuk selengkapnya yuk simak artikelnya

Hubungi Sales Kami

Perubahan akta merupakan hal lumrah ditemui pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Pada prinsipnya tidak ada pakem khusus yang mengatur kapan waktu yang tepat bagi PT untuk melakukan perubahan akta. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya. 

UUPT dan peraturan pelaksananya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Oleh karena itu, untuk mengetahui jenis perubahan akta, silakan simak ulasan berikut ini.

Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Namun ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham, di antaranya:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan

  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan

  4. Besarnya modal dasar

  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor

  6. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya

Selain agenda di atas tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akan tetapi cukup diberitahukan saja. 

Perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan.

Perubahan Data PT

Yang mencakup perubahan-perubahan data seperti di bawah ini :

  1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau Perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya

  2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris

  3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar

  4. Pembubaran Perseroan

  5. Berakhirnya status badan hukum Perseroan

  6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama

  7. Perubahan alamat lengkap Perseroan

Perubahan ini ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap perseroan. 

Dalam hal terjadi perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. 

Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahannya. Jika jangka waktu lampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham.

Permohonan perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mengubah Akta PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Catatan Penting Kalau Kamu Mau Mengurangi atau Menambah Modal PT

Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (“PT”) yang dikelolanya, baik mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.

01 October 20202 menit

Badan Usaha

Agar bisnis dapat berjalan dengan baik, tidak jarang harus berhadapan dengan suatu hal yang membutuhkan penyesuaian di sana-sini, bahkan bisa sampai ke perubahan susunan dewan komisaris atau direksi. Bagi kamu yang sedang dihadapkan dengan perubahan-perubahan ‘besar’ ini, artikel berikut mengulas berbagai hal seputar perubahan dewan komisaris dan direksi sebuah Perseroan Terbatas (“PT”).

15 September 20203 menit

Badan Usaha

Untuk mengubah anggaran dasar suatu perusahaan yang berbentuk PT, Anda dapat mengadakan RUPS. Jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui, dan memenuhi persyaratan kuorum, persetujuan itu akan dituangkan dalam berita acara rapat yang dibuat oleh notaris dan selanjutnya dibuat dalam bentuk akta perubahan anggaran dasar oleh notaris.

20 November 2016Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved