Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Pengurusan Izin Usaha Mau Cepat Selesai? Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Perizinan Berusaha

Pengurusan Izin Usaha Mau Cepat Selesai? Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Published on 05 September 2024 Bacaan 3 Menit
by Tim Konten Easybiz

Pelaku usaha mana yang tidak kepingin bisa mendapatkan izin usaha dengan cepat. Apalagi kalau izin tersebut diperlukan sebagai syarat ikut tender atau bahkan untuk mencairkan uang dari sebuah project yang berjalan. Namun, dari pengalaman Easybiz membantu pengurusan perizinan berusaha untuk skala usaha menengah dan besar cukup banyak perusahaan yang terkendala ketika masuk dalam tahap pengajuan izin usaha. 

Ringkasan:

Maka dari itu, penting bagi sebuah perusahaan untuk memerhatikan 4 hal penting yang telah disampaikan diatas untuk pengurusan izin usaha yang dibutuhkan. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Easybiz dengan menghubungi kami disini.

Lihat Layanan Izin Usaha

Pelaku usaha mana yang tidak kepingin bisa mendapatkan izin usaha dengan cepat. Apalagi kalau izin tersebut diperlukan sebagai syarat ikut tender atau bahkan untuk mencairkan uang dari sebuah project yang berjalan. Namun, dari pengalaman Easybiz membantu pengurusan perizinan berusaha untuk skala usaha menengah dan besar cukup banyak perusahaan yang terkendala ketika masuk dalam tahap pengajuan izin usaha. 

Yang dimaksud izin usaha di artikel ini adalah perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang masuk risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Berdasarkan Pasal 14 PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan perizinan berusaha untuk risiko menengah tinggi adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar. Untuk sertifikat standar risiko menengah tinggi diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. 

Sedangkan untuk risiko tinggi, berdasarkan Pasal 15 PP No.5/2021 perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin. Yang dimaksud Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk risiko tinggi selain izin, dapat pula perizinan berusahanya juga memerlukan sertifikat standar yang terverifikasi sebagaimana halnya kegiatan usaha risiko menengah tinggi.

Banyak pelaku usaha yang merasa dapat langsung mengajukan izin usaha agar perusahaannya dapat segera melakukan kegiatan operasional. Namun mereka belum memahami bahwa sebelum dapat mengajukan izin yang diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi atau dipenuhi terlebih dahulu. Tahapan mana yang bila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan pengajuan izin tidak dapat diajukan atau prosesnya berhenti di tengah-tengah. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan agar proses pengajuan izin usaha bisa lebih cepat:

1. Migrasi OSS dan Sinkronisasi Data 

Salah satu hal penting yang harus dipastikan sebelum mengajukan izin usaha adalah memastikan proses migrasi perizinan berusaha milik perusahaan ke sistem OSS RBA sudah sesuai dengan kondisi perusahaan. Proses migrasi terbagi 2 yakni migrasi akun dan migrasi data. Salah satu tahapan penting di migrasi OSS adalah sinkronisasi data. Misalnya terkait dengan lokasi kantor dan lokasi proyek. Di dalam NIB bisa jadi ada perbedaan antara lokasi kantor dan lokasi proyek. Namun ketika akan mengajukan izin usaha yang biasanya diajukan oleh sistem perizinan yang dikelola oleh kementerian masing-masing harus ditentukan alamat mana yang akan digunakan. 

Kemudian proses lain yang juga dapat melalui proses migrasi adalah memastikan penggunaan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan dicantumkan di NIB perusahaan. Banyak perusahaan yang mencantumkan banyak KBLI baik di Anggaran Dasar maupun di NIB. Padahal, dalam operasionalnya belum tentu seluruh KBLI sudah dijalankan. Di proses migrasi maka untuk KBLI yang tidak atau belum digunakan dapat diambil langkah penghapusan.

Selain itu, masih mengenai KBLI, perlu pula dilakukan klarifikasi pengisian informasi terkait dengan rencana investasi untuk perusahaan terutama untuk yang memiliki banyak lokasi usaha dan KBLI. Perlu dilakukan klarifikasi  yang di 1 lokasi usahanya memiliki beberapa KBLI. Berdasarkan pengalaman Easybiz, sebagai contoh ada perusahaan yang memiliki beberapa lokasi usaha dan di salah satu lokasinya mencantumkan beberapa KBLI. Maka, perlu diklarifikasi apakah rencana nilai investasinya dibagi sesuai KBLI atau ada nilai yang berbeda untuk masing-masing KBLI yang dicantumkan. Kemudian perlu diklarifikasi pula apakah dari seluruh KBLI perusahaan memang sudah siap beroperasi.

Bila proses klarifikasi KBLI ini tidak dilakukan maka dalam proses pengajuan izin usaha berpotensi untuk terhambat karena proses izin sudah diajukan dengan harapan bisa segera selesai namun pada kenyataannya untuk KBLI tersebut sebenarnya belum siap untuk melakukan produksi bahkan belum ada kegiatan apapun sehingga ketika dilakukan proses verifikasi kemungkinan akan ditolak.

Baca juga: Panduan Sebelum Melakukan Migrasi OSS RBA

2. Persyaratan dasar perizinan berusaha belum dipenuhi

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Misalnya yang terkait dengan KKPR dimana lokasi perusahaan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Atau, bila lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang namun data tata ruang wilayah tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga harus dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Sampai dengan artikel ini ditulis di tanggal 4 September 2024 baru 246 wilayah yang tata ruangnya telah terintegrasi dengan sistem OSS,

Kendala lain di proses KKPR adalah untuk dokumen pendukungnya. Untuk dapat membuktikan KKPR, perusahaan harus menyiapkan bukti penguasaan lahan yang akan diiinput ke sistem OSS. Tergantung dari skema perikatan antara perusahaan dengan lahan yang digunakan, bukti kepemilikan dapat berupa sertifikat hak milik, perjanjian sewa, atau perjanjian pinjam pakai. Biasanya yang menjadi kendala adalah ketika skema sewa menyewa atau pinjam pakainya menjadi salah satu bagian dari isi perjanjian utama atau perjanjian pokok. Sehingga ketika sistem OSS melakukan verifikasi, tidak langsung dapat ditemukan klausulnya karena menjadi satu kesatuan di dalam skema perjanjian utama atau perjanjian pokok.

Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan Untuk Mendapatkan PKKPR di OSS RBA

3. Belum memenuhi kewajiban pelaporan

Ada 2 objektif yang ingin dicapai pemerintah ketika memberlakukan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pertama, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan Kedua, Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk pengawasan yang dijalankan pemerintah adalah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Meski di aturan BKPM tersebut tidak ada aturan eksplisit yang menyatakan pemenuhan pelaporan LKPM sebagai syarat untuk pengajuan izin usaha, namun berdasarkan pengalaman Easybiz bila perusahaan secara rutin menyampaikan LKPM maka dapat mempercepat dimulainya pengajuan izin melalui sistem OSS mengingat sejak sistem tersebut diimplementasikan, informasinya telah terintegrasi dengan sistem perizinan di kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah.

Penting penyampaian laporan untuk dapat mengajukan izin usaha dapat dilihat sektor industri. Untuk kegiatan usaha di sektor industri, sebelum dapat mengajukan izin harus menyampaikan bukti pelaporan industri tahap pembangunan melalui sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Untuk dapat menyampaikan pelaporan, perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu. Dari alur pengajuan izin usaha untuk sektor industri ini dapat disimpulkan sebelum mengeluarkan izin, pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan sudah melalui tahap pembangunan terlebih dahulu dan itu bisa dilihat dari laporan yang disampaikan di SIINas. 

Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Melakukan Kewajiban Pelaporan Perusahaan

4. Persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai

Banyak perusahaan yang mencoba mengajukan izin melalui sistem OSS meskipun persyaratannya masih belum lengkap. Atau, persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan yang disebutkan di daftar persyaratan. Baik persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai konsekuensinya adalah pengajuannya izinnya ditolak.

Misalnya dalam proses pengajuan izin untuk sektor konstruksi yang harus didukung dengan bukti bahwa perusahaan yang mengajukan memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi dan peralatan yang sesuai dengan klasifikasi perizinan yang diajukan. Tanpa adanya bukti sertifikat atau penguasaan peralatan maka proses pengajuan izin akan ditolak. 

Masih di sektor konstruksi, bila di proses pengajuan izin usaha subklasifikasinya tidak sesuai dengan pengalaman yang dimiliki maka pengajuannya kemungkinan juga akan ditolak. Semisal bila ingin mengajukan sebagai izin usaha untuk kontraktor pelaksana tapi pengalamannya sebagai konsultan maka ini tentu tidak sesuai persyaratan.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan izin usaha bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan: Prosedur dan Persyaratan Sesuai Aturan Terbaru

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

27 August 2023Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, permohonan perizinan berusaha di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (Sistem OSS RBA)

18 June 2024Bacaan 2 Menit

Perizinan Berusaha

SIUPMSE merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE. Sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan legalitas yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah melakukan kewajiban pendaftaran

19 June 2024Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved