Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > PB-UMKU: Kapan Harus Diajukan dan Apa Syaratnya?
Perizinan Berusaha

PB-UMKU: Kapan Harus Diajukan dan Apa Syaratnya?

Published on 18 June 2024 Bacaan 2 Menit
by Toha

Setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, permohonan perizinan berusaha di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (Sistem OSS RBA)

Ringkasan:

Salah satu cakupan Perizinan Berusaha di dalam OSS RBA adalah memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Yang dimaksud PB-UMKU berdasarkan PP No.5/2021 adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Lihat Layanan OSS RBA

Setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, permohonan perizinan berusaha di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (Sistem OSS RBA), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu cakupan Perizinan Berusaha di dalam OSS RBA adalah memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Yang dimaksud PB-UMKU berdasarkan PP No.5/2021 adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perlu diketahui, selain PB-UMKU sistem OSS RBA juga memproses dokumen legalitas Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL.

Kapan PB-UMKU Harus Diajukan?

Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan PB-UMKU. PB-UMKU mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga.

PB-UMKU dapat dimohonkan terhadap kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung. Perbedaan kegiatan usaha utama dengan kegiatan usaha pendukung adalah kegiatan usaha utama merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha sedangkan kegiatan usaha pendukung merupakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama, bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha, serta dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. Sedangkan untuk jenis kegiatan usaha berupa kantor cabang administrasi tidak memerlukan PB-UMKU.

Baca Juga: KBLI Utama dan KBLI Pendukung: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengisinya?

Apa Syarat Pengajuan PB-UMKU?

Masing-masing sektor usaha yang masuk dalam cakupan sistem OSS RBA memiliki PB-UMKU yang beragam jenisnya antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. Setiap PB-UMKU tersebut memiliki persyaratan pengajuan yang berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, pada sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik terdapat PB-UMKU yang dinamakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (TDPSE Lingkup Privat).

Untuk PB-UMKU TDPSE Lingkup Privat, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Sistem OSS. Nantinya Menkominfo akan menerbitkan Tanda Daftar ini setelah persyaratan pendaftaran yang dinyatakan lengkap.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat adalah mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

  • Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

    • Nama Sistem Elektronik;

    • Sektor Sistem Elektronik;

    • Uniform resource locator (URL) website;

    • Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

    • Deskripsi model bisnis;

    • Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

    • Keterangan Data Pribadi yang diproses;

    • Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

    • Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

  • Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain contoh di atas, PB-UMKU pada sektor lainnya adalah Tanda Daftar Gudang, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa, dan lain sebagainya. Untuk bantuan pengajuan PB-UMKU TDPSE atau PB-UMKU yang lain hubungi Lala di 0816-1736-9369

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan PB-UMKU melalui OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Ini Ciri-Ciri Perusahaan Belum Melakukan Migrasi OSS RBA

OSS RBA adalah sebuah sistem yang menentukan perizinan berusaha berdasarkan kategori risiko yang ditetapkan pemerintah. Perubahan konsep ini membuat para pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSS RBA agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru.

10 May 2023Bacaan 2 Menit

Perizinan Berusaha

Sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), tahapan proses mendapatkan NIB mengalami perubahan.

12 December 2023Bacaan 4 Menit

Perizinan Berusaha

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

21 August 2023Bacaan 2 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved