Untuk dapat membuka sebuah Lembaga Kursus dan Pelatihan, ada sejumlah syarat mendirikan LKP yang harus dipenuhi. Berikut selengkapnya.
Apa itu LKP? LKP adalah singkatan dari Lembaga Kursus dan Pelatihan. Dasar hukum pendirian LKP saat ini diatur dalam Permendikbud 81/2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Untuk mendirikan LKP, ada sejumlah syarat-syarat administratif yang perlu dipenuhi. Adapun syarat pendirian LKP sesuai Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 81/2013, antara lain:
Fotokopi KTP pendiri;
Susunan pengurus dan rincian tugas;
Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tahun; dan
Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang hukum.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2023, LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mendirikannya, terdapat sejumlah syarat mendirikan LKP yang perlu dipenuhi. Berikut rangkuman syarat mendirikan LKP sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendirian LKP dalam Permendikbud 25/2018
Ketentuan Pasal 5 Permendikbud 81/2013 menerangkan bahwa persyaratan pendirian satuan pendidikan nonformal atau (PNF) atau LKP terdiri dari syarat administratif dan persyaratan teknis.
Adapun syarat-syarat administratif pendirian LKP sesuai Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 81/2013, antara lain:
Fotokopi KTP pendiri;
Susunan pengurus dan rincian tugas;
Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tahun; dan
Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang hukum.
Sementara itu, persyaratan teknis yang dimaksud adalah dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Lebih lanjut, tahapan mengajukan izin pendirian LKP atau PNF adalah sebagai berikut.
1. Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
2. Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
3. Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
4. Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
5. Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berbeda dengan perizinan berusaha di sektor lain yang harus diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, untuk dapat memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha tetap harus diajukan melalui OSS. Perubahan ini didasarkan SE Kemendikbud 26/2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai berikut.
Dengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi.
Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah disinkronisasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika penyelenggara lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha terutama karena status PT adalah badan usaha yang berbadan hukum..
Bentuk badan usaha PT memiliki banyak keunggulan, salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang disetor. Dengan demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, penyelenggara juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri saja.
UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat mengetahuinya.
Khusus wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah dilengkapi. Untuk mengecek tempat yang akan digunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di Jakartasatu.
Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Permendikbud.
NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagai:
Angka Pengenal Impor
Hak akses kepabeanan
Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
Setelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti persetujuan.
Kurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta didik.
Seorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah (minimal D-3).
Standar Nasional Pendidikan juga memuat rencana pengembangan LKP sesuai dengan PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah oleh PP 4/2022, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Survei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Izin Operasional LKP bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda