Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prosedur pendirian Koperasi dimulai dari tahapan awal untuk mendirikan badan usaha Koperasi hingga tahapan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Untuk itu, simak artikel Easybiz berikut ini agar pendirian Koperasi yang Anda lakukan sesuai dengan aturan terbaru dan OSS RBA.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Salah satu tahapan yang wajib dilalui dalam prosedur pendirian Koperasi adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Tidak hanya itu, NIB berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Baca Juga: KKPR dalam Proses Mendapatkan NIB di OSS RBA
NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Saat ini OSS telah melakukan perubahan dari yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS RBA atau berbasis risiko. Hal ini berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk itu, simak artikel Easybiz berikut ini agar pendirian Koperasi yang Anda lakukan sesuai dengan aturan terbaru dan OSS RBA.
Untuk mendirikan Koperasi di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:
Koperasi dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang apabila berbentuk Koperasi Primer dan didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum Koperasi apabila berbentuk Koperasi Sekuder. Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 20 orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan. Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar.
Nantinya hasil rapat pendirian dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Selain itu, rapat pendirian Koperasi dapat dihadiri oleh Notaris yang mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Permohonan ini diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat nama Koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Sedangkan nama Koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
terdiri dan paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelahnya pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Pendirian Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dengan isi sekurang-kurangnya:
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya Akta Pendirian Koperasi tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah agar Koperasi memperoleh status badan hukum. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Selanjutnya Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima. Namun untuk pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Agar proses pengajuan NIB Koperasi sesuai dengan aturan terbaru, Anda perlu memperhatikan beberapa poin sebagai berikut:
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan Penanggung Jawab dinyatakan tidak valid, Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses pengajuan NIB Koperasi dapat dilanjutkan kembali.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Penggunaan lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Bila tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.
Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, Anda harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Jika kegiatan usaha Koperasi masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB.
Akan tetapi jika kegiatan usaha Koperasi masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka Anda harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar NIB, Sertifikat Standar, serta Izin yang diajukan dapat berlaku efektif.
Selain itu, Anda juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Karena setiap kode KBLI memiliki PB UMKU yang berbeda, meski ada juga Kode KBLI yang tidak memiliki PB UMKU sama sekali.
Meskipun OSS RBA berfungsi sebagai satu-satunya gerbang perizinan berusaha, akan tetapi masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut.
Dengan demikian, Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar Koperasi akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Oleh karena itu, sebelum melakukan registrasi OSS RBA periksa kembali apakah Kode KBLI tersebut sudah terpetakan pada sistem OSS RBA.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan Koperasi bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda