Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Rincian Teknis Penyimpanan (Rintek) bagi Penghasil Limbah B3
Perizinan Berusaha

Rincian Teknis Penyimpanan (Rintek) bagi Penghasil Limbah B3

Published on 11 July 2024 Bacaan 3 Menit
by Toha

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

Ringkasan:

Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.

Lihat Layanan Izin Usaha Lainnya

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:

  • standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau

  • rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:

Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.

Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.

Kenali Jenis Limbah B3 yang Dihasilkan

Dalam langkah awal menyusun Rintek, para Penghasil Limbah B3 diharuskan untuk mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan untuk kemudian dipaparkan dalam tabel. Proses identifikasi tersebut dilakukan terhadap:

  • Nama Limbah B3;

  • Kode Limbah B3;

  • Sumber Limbah B3;

  • Karakteristik Limbah B3; dan

  • Jumlah/Volume Limbah B3.

Untuk memudahkan proses identifikasi saat menyusun Rintek, Penghasil Limbah B3 dapat merujuk pada ketentuan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tempat Penyimpanan Limbah B3

Dokumen Rintek harus memuat penjelasan mengenai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan:

  • lokasi Penyimpanan Limbah B3; yaitu bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Apabila lokasi tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, maka agar dijelaskan bahwa lokasi Penyimpanan Limbah B3 akan direkayasa dengan teknologi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

  • fasilitas Penyimpanan Limbah B3; yaitu berupa bangunan, tangki dan/atau kontainer, silo, tempat tumpukan Limba B3 (waste pile), dan/atau kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment). Fasilitas tersebut wajib dilengkapi dengan bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.

  • peralatan penanggulangan keadaan darurat; dilengkapi dengan sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran dan/atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.

Pengemasan Limbah B3

Untuk menyimpan Limbah B3, para Penghasil Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan kemasan yang digunakan, yaitu:

  • menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

  • mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;

  • memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan

  • berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:

  • kategori dan/atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya;

  • kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya; atau

  • telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya.

Oleh karena itu, Penghasil Limbah B3 harus menyusun dokumen yang menjelaskan mengenai pengemasan Limbah B3 di dalam Rintek, di antaranya:

  • Penjelasan tentang Jenis kemasan sesuai dengan karakteristik limbah B3. Pengemasan dilakukan dengan menggunakan kemasan berupa drum, jumbo bag, tangki intermediated bulk container (IBC), container, dan/atau kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

  • Penjelasan tentang kapasitas kemasan;

  • Penjelasan tentang simbol dan label ilmiah B3. Setiap kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • Tata cara menyimpan Limbah B3. Penjelasan mengenai tata cara menyimpan Limbah B3 disesuaikan dengan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dan dilengkapi dengan SOP Penyimpanan Limbah B3.

Kewajiban Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Dokumen Rintek wajib memuat komitmen Penghasil Limbah B3 untuk melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan serta menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.

Hal tersebut berkaitan erat dengan ketentuan di dalam Pasal 80 ayat (1) Permen LHK No. 6/2021 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.

Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:

  • jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;

  • jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3, dan waktu penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 dan/atau Pengolah Limbah B3;

  • identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan/atau Pengolah Limbah B3; dan

  • neraca Limbah B3.

Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.

Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Aldo di 0811-1220-2178

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

07 July 2024Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.

09 March 2023Bacaan 2 Menit

Badan Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved