Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:
standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.
Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.
Dalam langkah awal menyusun Rintek, para Penghasil Limbah B3 diharuskan untuk mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan untuk kemudian dipaparkan dalam tabel. Proses identifikasi tersebut dilakukan terhadap:
Nama Limbah B3;
Kode Limbah B3;
Sumber Limbah B3;
Karakteristik Limbah B3; dan
Jumlah/Volume Limbah B3.
Untuk memudahkan proses identifikasi saat menyusun Rintek, Penghasil Limbah B3 dapat merujuk pada ketentuan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen Rintek harus memuat penjelasan mengenai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan:
lokasi Penyimpanan Limbah B3; yaitu bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Apabila lokasi tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, maka agar dijelaskan bahwa lokasi Penyimpanan Limbah B3 akan direkayasa dengan teknologi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
fasilitas Penyimpanan Limbah B3; yaitu berupa bangunan, tangki dan/atau kontainer, silo, tempat tumpukan Limba B3 (waste pile), dan/atau kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment). Fasilitas tersebut wajib dilengkapi dengan bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.
peralatan penanggulangan keadaan darurat; dilengkapi dengan sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran dan/atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Untuk menyimpan Limbah B3, para Penghasil Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan kemasan yang digunakan, yaitu:
menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan
berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:
kategori dan/atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya;
kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya; atau
telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya.
Oleh karena itu, Penghasil Limbah B3 harus menyusun dokumen yang menjelaskan mengenai pengemasan Limbah B3 di dalam Rintek, di antaranya:
Penjelasan tentang Jenis kemasan sesuai dengan karakteristik limbah B3. Pengemasan dilakukan dengan menggunakan kemasan berupa drum, jumbo bag, tangki intermediated bulk container (IBC), container, dan/atau kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
Penjelasan tentang kapasitas kemasan;
Penjelasan tentang simbol dan label ilmiah B3. Setiap kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Tata cara menyimpan Limbah B3. Penjelasan mengenai tata cara menyimpan Limbah B3 disesuaikan dengan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dan dilengkapi dengan SOP Penyimpanan Limbah B3.
Dokumen Rintek wajib memuat komitmen Penghasil Limbah B3 untuk melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan serta menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Hal tersebut berkaitan erat dengan ketentuan di dalam Pasal 80 ayat (1) Permen LHK No. 6/2021 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:
jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;
jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3, dan waktu penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 dan/atau Pengolah Limbah B3;
identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan/atau Pengolah Limbah B3; dan
neraca Limbah B3.
Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.
Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Aldo di 0811-1220-2178
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda