Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Yang dimaksud Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
Sedangkan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Di sisi lain disebutkan bahwa Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:
standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.
Standar Penyimpanan Limbah B3 meliputi:
Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
memiliki lantai kedap air;
dilengkapi dengan simbol dan label Limbah B3;
Limbah B3 dikemas dengan menggunakan kemasan dari bahan logam atau plastik;
kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada di dalam kemasan;
memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan; dan
kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
Sedangkan RIncian Teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi:
nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
persyaratan lingkungan hidup; dan
kewajiban pemenuhan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
Selain itu, pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.
Tempat Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
lokasi Penyimpanan Limbah B3; yaitu bebas banjir dan tidak rawan bencana alam
fasilitas Penyimpanan Limbah B3; yaitu berupa bangunan, tangki dan/atau kontainer, silo, tempat tumpukan Limba B3 (waste pile), dan/atau kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment). Fasilitas tersebut wajib dilengkapi dengan bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.
peralatan penanggulangan keadaan darurat; dilengkapi dengan sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran dan/atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan yang meliputi:
menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan
berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
Selain itu, ketentuan persyaratan kemasan disesuaikan dengan fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Namun pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:
kategori dan/atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya;
kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya; atau
telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya.
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Apabila penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3:
melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3;
menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain; dan/atau
melakukan ekspor Limbah B3.
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:
jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;
jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3, dan waktu penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 dan/atau Pengolah Limbah B3;
identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan/atau Pengolah Limbah B3; dan
neraca Limbah B3.
Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.
Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Lala di 0816-1736-9369
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda