Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru
Perizinan Berusaha

Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru

Published on 07 July 2024 Bacaan 3 Menit
by Toha

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Ringkasan:

Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.

Lihat Layanan Izin Usaha Lainnya

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Yang dimaksud Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.

Sedangkan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Di sisi lain disebutkan bahwa Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.

Kewajiban Penyimpanan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:

  • standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau

  • rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:

    • Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

    • Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.

Standar Penyimpanan Limbah B3 meliputi:

  • Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup;

  • memiliki lantai kedap air;

  • dilengkapi dengan simbol dan label Limbah B3;

  • Limbah B3 dikemas dengan menggunakan kemasan dari bahan logam atau plastik;

  • kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada di dalam kemasan;

  • memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan; dan

  • kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

Sedangkan RIncian Teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi:

  • nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;

  • dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;

  • dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;

  • persyaratan lingkungan hidup; dan

  • kewajiban pemenuhan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.

Selain itu, pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.

Tata Cara Penyimpanan Limbah B3

1. Tempat Penyimpanan Limbah B3

Tempat Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan:

  • lokasi Penyimpanan Limbah B3; yaitu bebas banjir dan tidak rawan bencana alam

  • fasilitas Penyimpanan Limbah B3; yaitu berupa bangunan, tangki dan/atau kontainer, silo, tempat tumpukan Limba B3 (waste pile), dan/atau kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment). Fasilitas tersebut wajib dilengkapi dengan bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.

  • peralatan penanggulangan keadaan darurat; dilengkapi dengan sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran dan/atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.

2. Cara Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan yang meliputi:

  • menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

  • mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;

  • memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan

  • berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

Selain itu, ketentuan persyaratan kemasan disesuaikan dengan fasilitas Penyimpanan Limbah B3.

Namun pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:

  • kategori dan/atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya;

  • kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya; atau

  • telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya.

3. Waktu Penyimpanan Limbah B3

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:

  • 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

  • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;

  • 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

  • 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Apabila penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3:

  • melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3;

  • menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain; dan/atau

  • melakukan ekspor Limbah B3.

Pemantauan dan Pelaporan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.

Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:

  • jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;

  • jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3, dan waktu penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 dan/atau Pengolah Limbah B3;

  • identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan/atau Pengolah Limbah B3; dan

  • neraca Limbah B3.

Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.

Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Lala di 0816-1736-9369

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Perizinan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat: Apa Bedanya dan Bagaimana Prosesnya?

SIUPMSE merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE. Sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan legalitas yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah melakukan kewajiban pendaftaran

19 June 2024Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, permohonan perizinan berusaha di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (Sistem OSS RBA)

18 June 2024Bacaan 2 Menit

Perizinan Berusaha

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik di Indonesia.

21 May 2024Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved