Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik di Indonesia.
KBLI juga digunakan OSS RBA untuk memetakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dari suatu perusahaan. Informasi tersebut nantinya akan muncul pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing perusahaan.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik di Indonesia. Saat ini pedoman pengelompokkan kegiatan usaha mengacu pada KBLI 2020 (Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Sederhananya, penting bagi pelaku usaha untuk memahami KBLI yang sesuai karena akan mempengaruhi perizinan berusaha yang diperlukan untuk menunjang bisnisnya.
Saat ini, seluruh perizinan berusaha di Indonesia prosesnya melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem OSS yang digunakan saat ini adalah berbasiskan risiko atau risk based approach (OSS RBA). Mengingat OSS RBA sudah menggunakan KBLI 2020 di dalam sistemnya, maka pemilihan kode KBLI 2020 wajib dilakukan dengan cermat. Kehati-hatian ini diperlukan karena masing-masing kode KBLI memiliki skala usaha, tingkat risiko dan perizinan berusaha yang berbeda-beda. Dengan begitu, ketika terjadi kesalahan dalam memilih kode KBLI maka bisa dipastikan perusahaanmu akan mengalami kendala dalam memproses perizinan berusaha di OSS RBA.
Tidak hanya itu, KBLI juga digunakan OSS RBA untuk memetakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dari suatu perusahaan. Informasi tersebut nantinya akan muncul pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing perusahaan.
Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) PP 5 Tahun 2021, KBLI utama merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
Sedangkan Pasal 187 ayat (3) PP 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa KBLI pendukung merupakan kegiatan usaha yang memiliki kriteria:
kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
tidak merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan
dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
Terhadap kegiatan usaha pendukung, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun Kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha.
Baca Juga: Penghapusan KBLI: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Diperhatikan?
Pada rangkaian proses pengajuan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA, Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha yang diperlukan. Sebelum mengisinya Anda dapat memilih bidang usaha yang akan dijalankan dan selanjutnya Anda dapat memilih untuk memasukkan bidang usaha tersebut ke dalam jenis kegiatan usaha utama atau kegiatan usaha pendukung.
Selanjutnya Anda dapat memasukkan data kegiatan usaha utama atau kegiatan usaha pendukung tersebut untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi paling sedikit memuat:
jenis produk yang dihasilkan;
kapasitas produk;
jumlah tenaga kerja; dan
rencana nilai investasi.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda