Sebagai negara dengan jumlah populasi sebesar 273 juta jiwa disertai dengan bonus demografi, Indonesia saat ini merupakan negara peringkat 16 perekonomian terbesar di dunia dengan jumlah PDB lebih dari USD 1 triliun. Bahkan McKinsey & Company memproyeksikan Indonesia akan menjadi negara perekonomian terbesar ke-7 pada tahun 2030.
Di Indonesia, penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Namun sebelum memutuskan untuk mendirikan PT PMA, ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi kendala dalam proses pendirian PT PMA. Berikut ini beberapa kendala yang sering dihadapi dalam persiapan pendirian PT PMA.
Sebagai negara dengan jumlah populasi sebesar 273 juta jiwa disertai dengan bonus demografi, Indonesia saat ini merupakan negara peringkat 16 perekonomian terbesar di dunia dengan jumlah PDB lebih dari USD 1 triliun. Bahkan McKinsey & Company memproyeksikan Indonesia akan menjadi negara perekonomian terbesar ke-7 pada tahun 2030. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara favorit investor untuk melakukan penanaman modal, di mana pada tahun 2022 target realisasi investasi sebesar Rp 1200 triliun yang dicanangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM telah terlampaui.
Di Indonesia, penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, yang dilakukan dengan:
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT PMA;
2. Membeli saham; dan
3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT sendiri adalah Perusahaan berbadan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Baca Juga: Ini yang Wajib Disiapkan untuk Mendirikan PT Penanaman Modal Asing
Namun sebelum memutuskan untuk mendirikan PT PMA, ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi kendala dalam proses pendirian PT PMA. Berikut ini beberapa kendala yang sering dihadapi dalam persiapan pendirian PT PMA.
Karena kesibukan dan hal lainnya, adakalanya di tahap proses pendirian PT PMA, tidak semua pendiri sedang berada di Indonesia untuk melakukan penandatangan akta pendirian PT di hadapan Notaris. Untuk mengatasinya, pendiri dapat membuat surat kuasa namun hal ini seringkali menjadi bottleneck karena prosesnya panjang dan rumit karena harus melalui tahapan legalisasi dokumen public asing hingga surat kuasa tersebut dapat digunakan di Indonesia.
Namun dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah memandang perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Ini dapat terlihat dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Oleh karena Indonesia telah masuk dalam bagian negara yang meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia telah menghapuskan persyaratan legalisasi diplomatik atau konsuler terhadap dokumen publik asing. Dengan begitu bagi pendiri PT PMA yang tidak sedang berada di Indonesia dapat menggunakan sertifikat Apostille sebagai solusi dari kendala tersebut yang pengajuannya dilakukan di negara dimana dokumen publik yang akan digunakan masing-masing pendiri dalam pendirian PT PMA diterbitkan. Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille, yang daftarnya dapat dilihat di sini.
Pada saat pendirian PT PMA, Notaris akan melakukan verifikasi kebenaran dokumen terhadap pendiri PT yang berkewarganegaraan asing dengan memeriksa paspor pendiri yang masih berlaku saat tanda tangan akta pendirian PT PMA dilakukan.
Sedangkan pendiri PT yang berbentuk badan hukum asing wajib melampirkan deed of establishment dan perubahannya dari otoritas yang berwenang di negara asalnya. Nantinya dokumen tersebut dilengkapi legalisir Notaris setempat untuk menjamin kebenarannya.
Besaran modal minimal PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021:
“Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.”
Akan tetapi, untuk bisa menanamkan modal asing di Indonesia, pelaku PMA harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan yang telah ditentukan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor minimal Rp 10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini seringkali dianggap memberatkan bagi investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Modal dan Nilai Investasi dalam Pendirian PT PMA
Beberapa tahun lalu ada aturan tidak tertulis bahwa PT PMA harus memiliki kantor fisik. Sehingga mereka yang akan berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan PT PMA harus memiliki—minimal menyewa—kantor fisik. Tentu biaya yang dikeluarkan untuk sewa kantor tidak sedikit. Padahal, belum tentu bisnis yang dijalankan PT PMA tersebut langsung menghasilkan keuntungan. Artinya, di awal operasional PT PMA tersebut pasti akan berhati-hati dalam melakukan pengeluaran.
Lantas bagaimana pengaturan lokasi usaha atau kantor PT PMA? Pada prinsipnya sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja maka yang harus diperhatikan adalah KKPR. Dan ini berlaku untuk PT PMA maupun PT PMDN atau PT lokal. Yang dimaksud KKPR adalah kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Dengan adanya pengaturan lokasi usaha melalui KKPR ini apakah PT PMA boleh berkantor dengan hanya menyewa Virtual Office? Secara umum tidak ada aturan yang melarang perusahaan menggunakan virtual office, akan tetapi ada sektor tertentu memiliki ketentuan terkait penggunaan VO. Misalnya pada sektor kesehatan, untuk KBLI 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia ada aturan yang mengharuskan mempunyai sarana yang memadai untuk kegiatannya dengan alamat kantor, gudang, dan/atau bengkel yang tetap dan bukan alamat virtual. Jadi dalam proses pendirian PT PMA harus dipelajari terlebih dahulu aturan di sektor terkait untuk memastikan ada tidaknya pengaturan khusus termasuk keharusan memiliki lokasi usaha secara fisik.
Baca Juga: Mau Pakai Virtual Office? Cermati Dulu 5 Hal Ini
Setelah PT PMA berhasil didirikan, pelaku bisnis juga perlu mengurus Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar pada masing-masing KBLI. Perizinan Berusaha ini memiliki 4 tingkat risiko, yakni:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS nantinya akan digunakan PT PMA untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Berdasarkan pengalaman Easybiz, kendala yang sering muncul untuk Perizinan Berusaha adalah ketika sistem OSS RBA belum terintegrasi atau belum sepenuhnya terintegrasi dengan kementerian atau pemerintah daerah yang mengakibatkan proses pengajuan perizinan berusaha menjadi terhambat karena proses pengajuan persyaratan dan verifikasi dilakukan secara manual.
Namun adakalanya PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yaitu perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Misalnya, PT PMA yang ingin menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014 harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Mendirikan PT PMA bersama kami, klik tombol di bawah in
Artikel yang Cocok untuk Anda