Seringkali terjadi dalam pendirian PT PMA para pendiri belum memahami perbedaan antara modal PT dan nilai investasi yang mesti disiapkan.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam praktiknya, seringkali terjadi dalam pendirian PT PMA para pendiri belum memahami perbedaan antara modal PT dan nilai investasi yang mesti disiapkan. Selengkapnya simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendatangkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Investasi asing dinilai sebagai faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lapangan kerja. Data dari BKPM menyebutkan di tahun 2022 nilai investasi asing mencapai USD 43.604.831.520 (Rp 654,4 triliun) atau naik 44,2% dibandingkan tahun 2021. Sedangkan di tahun ini pemerintah menargetkan total realisasi investasi sebesar Rp 1400 triliun
Meski sangat antusias untuk mendatangkan investasi asing, pemerintah tetap menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengatur arus investasi asing agar tidak merugikan investor lokal khususnya usaha yang berada di level usaha mikro dan kecil. Salah satu kebijakan pemerintah yang membedakan antara asing versus lokal adalah di aspek modal dan nilai investasi.
Bila ada investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia maka dapat dilakukan melalui skema Penanaman Modal Asing atau yang lebih dikenal dengan PMA. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Seringkali terjadi dalam pendirian PT PMA para pendiri belum memahami perbedaan antara modal PT dan nilai investasi yang mesti disiapkan. Untuk itu, agar Kamu dapat mengerti perbedaan tersebut silakan simak ulasan berikut ini.
Berbicara soal modal, di dalam PT ada beberapa jenis modal, di antaranya:
Modal Dasar: Merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh PT, di mana penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar akan ditentukan dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
Modal Ditempatkan: Merupakan modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
Modal Disetor: Merupakan modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar PT.
Baca Juga: Selain Saham Portepel, Inilah Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas
Saat ini, besaran modal minimal PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021:
“Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.”
Akan tetapi, untuk bisa menanamkan modal asing di Indonesia, perusahaan PT PMA harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan yang telah ditentukan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor paling sedikit Rp 10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk membuktikan bahwa sebuah Perusahaan jumlah modalnya lebih dari Rp 10 miliar dan terdiri dari pemegang saham asing atau pemodal asing maka dapat dilihat di Anggaran Dasar PT. Di dokumen tersebut dicantumkan informasi-informasi yang terkait dengan Perusahaan diantaranya nama PT, domisili PT, maksud dan tujuan PT, struktur modal, susunan direktur dan komisaris, serta susunan pemegang saham.
Kalau kamu mau mengecek informasi mengenai Perusahaan baik yang terkait dengan permodalan dan kepemilikan kamu bisa masuk ke situs AHU dan ikuti petunjuk yang ada disitu.
Lain modal lain nilai investasi. Dalam proses pendirian Perusahaan dan pengajuan perizinan berusaha, mengisi besarnya nilai investasi adalah keharusan. Pada prinsipnya, ketentuan nilai investasi mengikuti kriteria modal usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut:
Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha”
Bila kamu mengajukan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA maka di sistem tersebut pengisian nilai investasi merupakan salah satu tahapan penting yang mesti dilengkapi. Di dalam sistem tersebut, total nilai investasi didapatkan dari penjumlahan akhir modal tetap dan modal kerja 3 bulan.
Komponen modal tetap terdiri dari nilai pembelian dan pematangan tanah, nilai bangunan/gedung, nilai mesin/peralatan dalam negeri maupun luar negeri, serta nilai investasi lain-lain. Sedangkan modal kerja 3 bulan nilainya didapatkan dari biaya operasional sehari-hari.
Berdasarkan pengalaman Easybiz, pelaku usaha wajib mengisi nilai investasi berdasarkan perhitungan rasional dari kebutuhan bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila pengisian dilakukan dengan tidak tepat, hal ini akan berdampak terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dimana salah satu hal yang wajib dilaporkan adalah realisasi investasi. Jangan sampai Anda salah memproyeksikan nilai investasi atau mengisi nilai investasi bidang usaha yang belum dijalankan.
Setelah pengisian nilai investasi selesai dilakukan, tahap selanjutnya di sistem OSS RBA adalah validasi risiko untuk mengetahui tingkat risiko dan skala usaha bidang usaha tersebut. Proses ini harus dilewati karena ketentuan tentang nilai investasi dan kriteria skala usaha tersebut berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.”
Dengan begitu, setiap kode bidang usaha KBLI 5 digit memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda. Bahkan dalam kode KBLI yang sama bisa saja tingkat risikonya berbeda (contoh: Kode KBLI 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial). Hal ini berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi pada sistem OSS RBA.
Baca Juga: KBLI dan Ketentuan Permodalan PT PMA
Namun untuk PMA skala usahanya digolongkan ke dalam usaha besar dan wajib memenuhi ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Secara umum ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA adalah lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Sebuah PT PMA memiliki kode KBLI 5 digit 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dan 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE) (lokasi proyek berada di x dan y), maka ketentuan nilai invetasinya:
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82302
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82301 lokasi proyek x
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82301 lokasi proyek y
Sehingga total nilai invetasi PT PMA tersebut adalah lebih dari Rp 30 miliar di luar tanah dan bangunan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Mendirikan PT PMA bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda