Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal usaha di Indonesia oleh pelaku bisnis asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali jika ada ketentuan lain oleh undang-undang. Agar pendirian PT PMA Anda berjalan lancar tanpa ada kendala, silakan simak ulasan berikut ini.
Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal usaha di Indonesia oleh pelaku bisnis asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Pelaku PMA di Indonesia dapat terdiri dari perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali jika ada ketentuan lain oleh undang-undang.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pendiri PT dapat berupa warga negara Indonesia atau asing, maupun badan hukum Indonesia atau asing.
Baca Juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Melakukan Kewajiban Pelaporan Perusahaan
Agar pendirian PT PMA Anda berjalan lancar tanpa ada kendala, pastikan Anda mempersiapkan berbagai hal berikut ini.
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada dengan Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dinyatakan tidak valid, Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dapat berjalan lancar.
Bagi pendiri PT yang berkewarganegaraan asing wajib melampirkan paspor yang masih berlaku sedangkan pendiri PT yang berbentuk badan hukum asing wajib melampirkan deed of establishment dan perubahannya dari otoritas yang berwenang di negara asalnya.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Sebelum memilih bidang usaha, pelaku PMA harus mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka dan memiliki persyaratan tersebut. Beberapa bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal melingkupi:
Budi daya dan industri narkotika golongan I.
Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
Industri pembuatan senjata kimia.
Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Investor asing bisa melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, yakni pembatasan kepemilikan modal asing atau kewajiban bermitra dengan Koperasi dan UMKM. Selain itu Investor asing dapat juga melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas yang memiliki beberapa insentif perpajakan. Untuk bidang usaha yang dapat dijalankan oleh PMA dapat Anda temui di sini.
Penanaman modal asing di Indonesia harus memenuhi nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar. Nilai investasi tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit, per lokasi proyek.
Meskipun demikian, hal ini tidak berlaku bagi PMA yang mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. Pada PMA ini, nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
PT PMA juga harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor minimal Rp 10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penggunaan lokasi kegiatan usaha yang sesuai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi mulai berlaku sejak UU Cipta Kerja diciptakan.
Aturan tersebut juga memperkenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR untuk mengajukan Perizinan Berusaha ke sistem OSS RBA.
Setelah PT PMA berhasil didirikan, pelaku bisnis juga perlu mengurus Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA. Perizinan Berusaha ini memiliki 4 tingkat, yakni:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS nantinya akan digunakan PT PMA untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Selain itu, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Misalnya, PT PMA yang ingin menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014 harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Mendirikan PT PMA bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda