Beberapa kewajiban penyampaian laporan perusahaan yang sudah berjalan baik sebelum ataupun sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya diantaranya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dan penyampaian data industri untuk kegiatan usaha yang masuk kategori sektor industri.
Kewajiban laporan perusahaan memiliki sanksi apabila tidak dilaksanakan. Dengan demikian, para pelaku usaha harus memastikan perusahaannya telah memenuhi aspek kepatuhan tersebut agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
Kalau kamu baru sudah atau baru saja mendirikan perusahaan maka harus memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setelah perusahaan berdiri. Tak jauh berbeda dengan manusia yang juga punya beberapa kewajiban pelaporan setelah dia dilahirkan, hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang sudah berdiri. Di Indonesia, setelah seseorang dilahirkan maka dia wajib melaporkan kelahirannya ke negara dengan membuat akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan oleh negara atas status pribadi dan status hukum seseorang.
Nah, kalau perusahaan akta kelahirannya adalah akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris dan selanjutnya disahkan atau dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah perusahaan berdiri dan memiliki Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan memiliki beberapa kewajiban pelaporan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah. Pasal 214 PP No.5/2021 menyebutkan bahwa kewajiban penyampaian laporan adalah salah satu indikator dalam pengawasan perizinan berusaha berbasiskan risiko. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain untuk memastikan memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha, tujuan dilakukannya pengawasan adalah sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Mengenai kewajiban penyampaian pelaporan, disebutkan lebih lanjut di Pasal 221 PP No.5/2021 bahwa yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha adalah yang berkaitan dengan standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha.
Beberapa kewajiban penyampaian laporan perusahaan yang sudah berjalan baik sebelum ataupun sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya diantaranya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dan penyampaian data industri untuk kegiatan usaha yang masuk kategori sektor industri. Bila penyampaian kewajiban pelaporan perusahaan ini tidak dipenuhi maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi. Dengan demikian, para pelaku usaha harus memastikan perusahaannya telah memenuhi aspek kepatuhan tersebut agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
Agar tidak terlewat, silakan catat tanggal-tanggal penting kewajiban pelaporan perusahaan berikut ini.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Laporan ini disampaikan melalui sistem OSS RBA, sehingga perusahaan yang masih menggunakan OSS 1.1 harus melakukan migrasi ke OSS RBA terlebih dahulu.
LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar
Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar
Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
Namun perlu digarisbawahi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Easybiz menyediakan layanan Corporate Solution yang salah satu benefitnya adalah membantu penyampaian kewajiban LKPM, konsultasi pengisian OSS RBA, dan riset perizinan. Untuk penjelasan mengenai benefit, ruang lingkup layanan dapat menghubungi Zara di 0811-1991-9000
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
WLKP diperlukan Pemerintah sebagai data acuan yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja diharapkan dapat mengenai sasaran.
Agar data ketenagakerjaan di Perusahaan tersedia dengan akurat, cepat, dan mudah diakses maka pelaksanaan WLKP dilakukan secara online di sini.
Pelaksanaan kewajiban pelaporan perusahaan berupa WLKP wajib dilakukan pada saat:
Selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan Perusahaan; atau
Selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan Perusahaan.
Pelaporan berkala setiap 1 tahun pada bulan Desember.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data industri wajib disampaikan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penyampaian Data Industri dilakukan pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan tahap kegiatan produksi secara komersial.
Kewajiban pelaporan perusahaan berupa Penyampaian Data Industri secara berkala sebanyak 2 kali setiap tahun dengan ketentuan:
Data Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan
Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya.
Selain tanggal di atas, bisa jadi ada tanggal-tanggal lain yang menjadi tenggat penyampaian kewajiban pelaporan terutama yang berkaitan dengan sektor tertentu. Di PP No.5/2021 penyampaian kewajiban pelaporan untuk masing-masing sektor ada pada Pasal 235 sampai Pasal 309.
Segera konsultasikan kewajiban laporan perusahaan Anda bersama kami melalui layanan Corporate Solution, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda