Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta. Simak rincian seputar domisili perusahaan di sini
Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.
Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat
Akta pendirian beserta akta perubahannya;
SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);
KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;
NPWP Direksi;
Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, Akta Jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri)
Surat Domisili Gedung ( apabila dalam gedung);
Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);
Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);
Satu tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan
Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku
Berpindah ke tempat lain.
Harus menyewa alamat, virtual office, atau service office;
Dibuatkan perjanjian sewa dan surat keterangan domisili dari Gedung;
Mengajukan SKDP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;
Mengajukan perpindahan NPWP di KPP lama;
Mengajukan pendaftaran NPWP Baru di KPP baru;
Mengajukan pencabutan SIUP dan TDP di PTSP Lama;
Mengajukan Pendaftaran SIUP di PTSP domisili Baru;
Mengajukan pendaftaran TDP di PTSP domisili baru.
Langkah-langkah diatas dapat dilakukan apabila sudah dipastikan kedudukan perusahaan dalam anggaran dasar/ akta sudah disesuaikan dengan domisili baru. Jika diperlukan perubahan kedudukan dalam akta, maka dilakukan perubahan terlebih dahulu di Notaris.
Seharusnya SKDP, NPWP, SIUP dan TDP juga ikut disesuaikan dengan domisili yang baru. Namun bergantung dengan kebutuhan perusahaan, untuk efisiensi dimungkinkan perubahan bertahap. Diawali dengan izin domisili baru diikuti dengan perubahan dokumen yang lain.
SIUP Terancam sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 20 Permendag 46/2009:
TDP
Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Permendag 37/2007);
Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007).
Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa: Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP; b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda