Syarat perpanjangan SIUP 2018 dan TDP telah mengalami banyak perubahan. Perubahan apa saja yang Anda wajib tahu? Simak ulasan berikut ini.
Terjadi perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko (sistem OSS RBA). Berdasarkan PP 5/2021 penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Artikel mengenai SIUP dan TDP ini diperbaharui pada tanggal 28 Januari 2022.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disebut SIUP adalah surat izin yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah bukti pengesahan pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.
Sebelumnya berdasarkan UU 3/1982 bila Anda ingin mendirikan suatu usaha, maka Anda wajib memiliki SIUP dan TDP sebagai salah satu persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja"), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Perubahan tersebut diharapkan dapat membantu menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia, sehingga banyak usaha yang tumbuh menjamur dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian Indonesia.
SIUP dan TDP memang dulu dibutuhkan sebagai legalitas dan izin usaha, apabila masa berlakunya habis maka perlu diperpanjang. Namun sejak berlakunya sistem Online Single Submission (OSS), semua hal tersebut berubah. Tepatnya sejak Agustus 2018, terjadi banyak perubahan berkaitan dengan proses pengajuan, persyaratan dan masa berlaku dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan di Indonesia.
Pemerintah berbenah diri menyederhanakan perizinan di Indonesia demi meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ("PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS"). Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Salah satu terobosan penting yang dimuat di dalam PP tentang OSS adalah diperkenalkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Menurut Pasal 26 PP tentang OSS, NIB berlaku juga sebagai TDP di mana masa berlaku NIB adalah seumur hidup. Artinya tidak perlu diperpanjang dan akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Tidak hanya berlaku sebagai TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabean.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, apabila saat ini SIUP dan TDP Anda habis masa berlakunya, maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran pada laman OSS guna mendapatkan NIB. Adapun informasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran NIB adalah sebagai berikut:
Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
Bidang usaha
Jenis penanaman modal
Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
Lokasi penanaman modal
Besaran rencana penanaman modal
Rencana penggunaan tenaga kerja
Nomor kontak badan usaha
Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
NPWP pelaku usaha non-perseorangan
NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Selain meniadakan pembaruan SIUP dan TDP, UU Cipta Kerja juga mengubah regulasi tentang penerapan perizinan berbasis risiko. Penjabarannya akan Anda temukan di bawah ini.
Berdasarkan PP 5/2021, tidak semua kegiatan usaha yang didirikan memerlukan izin. Penerapan perizinan berusaha sendiri didasari oleh penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Skala usaha ini diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Tingkat risiko rendah - adalah jenis perusahaan yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha
Tingkat risiko menengah rendah - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha sebagai perizinan berusaha
Tingkat risiko menengah tinggi - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (bila diperlukan)
Selanjutnya, UU Cipta Kerja berdasarkan PP 7/2021 turut mempengaruhi pembagian kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Yang dikategorikan sebagai usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Yang dikategorikan sebagai usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah hingga maksimal 15 miliar rupiah
Yang dikategorikan sebagai usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah hingga maksimal 50 miliar rupiah
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko ini dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sehingga apabila SIUP perusahaan habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Di samping itu, Anda juga wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera di akta pendirian perusahaan.
Uniknya, hampir seluruh kegiatan usaha sektor perdagangan pada sistem OSS RBA masuk kategori tingkat risiko rendah, sehingga perizinan perusahaan yang dibutuhkan adalah NIB.
Nah, jika saat ini SIUP dan TDP Anda habis masa berlakunya, tak perlu bingung dan khawatir lagi. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NIB dan usaha Andapun bisa berjalan seperti biasa kembali.
Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Artikel yang Cocok untuk Anda