Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT
Badan Usaha

Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT

Published on 21 October 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Pengalihan saham perseroan terbatas (“PT”) bisa saja terjadi melalui jual beli, pengambilalihan, atau karena pewarisan.

Ringkasan:

Pengalihan saham atau yang dikenal dengan pemindahan hak atas saham pada dasarnya diatur dalam anggaran dasar masing-masing perseroan terbatas (“PT”), namun pengaturan tersebut tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sendiri telah mengatur tata cara terkait pemindahan hak atas saham. Jika Anda ingin mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar dan OSS. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hubungi Sales Kami

Pengalihan saham PT bisa saja terjadi melalui jual beli, pengambilalihan, atau karena pewarisan. Namun kamu perlu memahami, karena pengalihan saham merupakan perbuatan hukum, ada aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan. Berikut ini rangkumannya.

Pada dasarnya, pengalihan saham atau yang biasa disebut dengan pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar masing-masing PT, tapi pengaturan ini tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak

Akta pemindahan hak bisa dalam bentuk akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Sehingga, para pihak bebas untuk memilih jenis akta yang ingin digunakan, bisa akta autentik (akta notaris) atau akta bawah tangan.

2. Penyampaian Akta kepada PT

Kemudian, akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada PT.

3. Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi

Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham mencakup tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar PT paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Jika pemberitahuan itu belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Akan tetapi, penting untuk digarisbawahi, tata cara pemindahan hak atas saham seperti yang telah diterangkan pada 3 poin di atas tidak berlaku untuk saham yang diperdagangkan di pasar modal, yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

Selain soal tata cara di atas, kamu juga harus memperhatikan bunyi anggaran dasar PT terkait ya, karena UU PT sendiri membolehkan persyaratan tertentu dapat diatur terkait pemindahan hak atas saham, yaitu:

  • keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

  • keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ PT; dan/atau

  • keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, ketiga persyaratan ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum (karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan PT). Kecuali keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang berkenaan dengan kewarisan.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Jika Anda ingin mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar dan OSS. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Perubahan Anggaran Dasar PT Tak Kunjung Diumumkan di Tambahan BNRI, Ini Akibatnya

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

18 May 2021Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Beberapa perubahan data PT ditetapkan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

19 August 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

28 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved