Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tidak semua usaha makanan harus mengantongi izin usaha. Apakah usahamu termasuk?
Jadi dapat disimpulkan jika usaha makananmu termasuk dalam skala mikro, kecil atau menengah dan berisiko rendah maka kamu hanya membutuhkan NIB saja.
Kamu perlu tahu bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kegiatan usaha dibagi berdasarkan skala usaha dan risiko. Selanjutnya, hal ini akan menentukan perizinan berusaha yang dibutuhkan.
Kategori skala usaha dibagi menjadi 4 yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Setiap skala usaha dibagi menjadi 4 tingkat resiko dan setiap tingkat resiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:
Tingkat Risiko Rendah, memerlukan NIB
Tingkat Risiko Menengah Rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar
Tingkat Risiko Menengah Tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang Terverifikasi
Tingkat Risiko TInggi, memerlukan NIB , Sertifikat Standar Yang Terverifikasi dan Izin
Untuk menentukan apakah sebuah usaha masuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah acuannya adalah PP No. 7 Tahun 2021. Di situ, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Yang rinciannya dapat dilihat pada artikel Panduan Super Mudah KBLI 2020 dan OSS RBA
Untuk mengetahui KBLI restoran kamu bisa mengecek melalui panduan yang dibuat oleh Lembaga OSS. Atau, untuk mengetahui lebih jauh mengenai KBLI kamu bisa mempelajarinya di artikel Easybiz ini.
KBLI untuk restoran adalah 56101. Definisi restoran adalah mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Untuk badan usaha yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha restoran tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu. Artinya untuk usaha restoran bisa dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha, atau badan hukum. Hanya saja untuk restoran yang ada kepemilikan asingnya maka harus berbentuk PT Penanaman Modal Asing.
Untuk skala usaha untuk kegiatan usaha restoran pembagiannya berdasarkan jumlah kursi. Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50 skala usahanya hanya untuk mikro dan kecil. Namun bila jumlah kursinya antara 51-100, atau 101-200, atau lebih dari 200 ketentuannya adalah bisa untuk semua skala usaha baik mikro, kecil, menengah, besar.
Sedangkan untuk tingkat risiko kegiatan usaha restoran penentuannya adalah sama dengan skala usaha yakni melihat jumlah kursi. Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50 masuk risiko rendah. Sementara untuk restoran dengan jumlah kursi 51-100, 101-200, dan lebih dari 200 tingkat risikonya berturut-turut adalah menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk usaha restoran jenis perizinannya ditentukan berdasarkan jumlah kursi.Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50, perizinan berusahanya adalah NIB. Untuk restoran dengan jumlah kursi 51-100 perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sementara untuk restoran dengan jumlah kursi 101-200 perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Di level yang paling tinggi yakni yang masuk risiko tinggi, perizinan berusahanya adalah NIB, Sertifikat Standar dan Izin Usaha.
Hal yang lain yang tidak kalah penting adalah kesesuaian antara lokasi usaha restoran dengan tata ruang daerah setempat. Pastikan lokasi yang dipilih tidak melanggar aturan tata ruang setempat. Di wilayah DKI Jakarta aturan tata ruang, atau dikenal dengan zonasi, diatur melalui Peraturan Daerah. Kegiatan usaha restoran dapat dilakukan di zonasi berikut ini: R.7, R.8, R.10, R.11, K.1, K.2, K.3, K.4, C.1, I.1, G.1, PP.1, PP.2.
KBLI yang digunakan untuk usaha kafe atau rumah minum adalah 56303. Dalam uraiannya disebutkan bahwa kafe atau rumah minum adalah jenis usaha yang penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Untuk badan usaha yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha kafe atau coffee shop tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu. Artinya untuk usaha kafe atau coffee shop bisa dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha, atau badan hukum. Nah, tapi ada perbedaan antara restoran dengan kafe atau coffee shop karena untuk KBLI 56303 untuk kafe atau shop tidak dimungkinkan ada kepemilikan asing karena hanya diperuntukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah saja.
Berbeda dengan usaha restoran yang pembagian skala usaha dan tingkat risikonya ditentukan oleh jumlah kursi, untuk kegiatan usaha kafe atau coffee shop tidak ada pembagian seperti itu. Namun, kafe atau coffee shop yang masuk ke risiko rendah hanya dapat dijalankan hanya oleh skala mikro, kecil, dan menengah.
Dengan melihat 2 parameter diatas bahwa usaha kafe atau coffee shop masuk tingkat risiko rendah dan dapat dijalankan oleh skala mikro, kecil, dan menengah maka izin usaha untuk usaha tersebut adalah NIB.
Izin usaha untuk kafe adalah NIB.
Untuk kesesuaian antara lokasi usaha kafe atau coffee shop dengan tata ruang daerah setempat harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pastikan lokasi yang dipilih tidak melanggar aturan tata ruang setempat. Di wilayah DKI Jakarta aturan tata ruang, atau dikenal dengan zonasi, diatur melalui Peraturan Daerah. Kegiatan usaha kafe atau coffee shop dapat dilakukan di zonasi berikut ini: R.7, R.8, R.10, R.11, K.1, K.2, K.3, K.4, C.1, I.1, G.1, PP.1, PP.2.
Untuk kegiatan usaha penyediaan jasa boga atau catering, KBLI membagi menjadi 2 yaitu catering untuk periode tertentu dan untuk event tertentu. Perbedaannya bisa dipelajari dari definisi yang disebutkan di KBLI.
KBLI yang digunakan untuk catering atau penyediaan jasa boga periode tertentu adalah 56290. KBLI ini menyebutkan kegiatan yang menyediakan jasa boga/catering adalah jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
Sedangkan untuk KBLI yang digunakan untuk catering atau penyediaan jasa boga event tertentu adalah 56210. Disitu disebutkan catering atau penyediaan jasa boga event tertentu adalah kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
Untuk badan usaha yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha katering tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu. Jadi, untuk usaha katering bisa dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha, atau badan hukum. Sama dengan untuk restoran, bila di usaha catering ada kepemilikan asingnya maka harus berbentuk PT Penanaman Modal Asing.
Selanjutnya dengan melihat skala usaha dan tingkat risiko dimana risikonya masuk menengah tinggi maka perizinan berusaha untuk kegiatan usaha catering adalah NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi.
Terkait dengan tingkat risiko, untuk usaha catering baik untuk periode tertentu atau catering event tertentu masuk ke risiko menengah tinggi. Namun ada perbedaan untuk skala usaha dimana usaha catering untuk periode tertentu bisa dijalankan oleh semua skala usaha mulai dari mikro, kecil, menengah sampai dengan besar. Sedangkan untuk catering event tertentu hanya bisa dilakukan oleh skala usaha kecil, menengah, dan besar. Dan tidak bisa dilakukan oleh skala usaha mikro.
Selanjutnya dengan melihat skala usaha dan tingkat risiko dimana risikonya masuk menengah tinggi maka izin usaha untuk kegiatan usaha catering adalah NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi.
Mengenai kesesuaian antara lokasi kegiatan usaha dengan kesesuaian tata ruang setempat, sama halnya dengan kegiatan usaha yang lain kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP). Untuk wilayah DKI Jakarta kegiatan usaha catering dapat dilakukan di lokasi yang berada di zonasi sebagai berikut: R.4, R.5, R.6, R.7, R.8, R.9, R.10, R.11, K.1, K.2, K.3, K.4, C.1, S.7, I.1, G.1
Jadi dapat disimpulkan jika usaha makananmu termasuk dalam skala mikro, kecil atau menengah dan berisiko rendah maka kamu hanya membutuhkan NIB saja.
Pastikan Izin Restoran & Katering tuntas dengan pengalaman Easybiz. Easybiz siap membantu Anda untuk melakukan izin Restoran & Katering.
Yang akan Anda dapatkan dalam dokumen akhir Perizinan Usaha Pariwisata dan Restoran:
SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Pendampingan Survey
Artikel yang Cocok untuk Anda