Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Setelah melalui tahap rapat pendirian, proses pendirian koperasi dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian, pengesahan status badan hukum Koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pengesahan Koperasi pada BNRI oleh Kementerian Koperasi dan UKM, serta registrasi pada sistem OSS RBA
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan oleh paling sedikit 9 orang apabila berbentuk Koperasi Primer dan didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum Koperasi apabila berbentuk Koperasi Sekunder. Sedangkan organ Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Baca Juga: Prosedur Pendirian Koperasi Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA
Setelah melalui tahap rapat pendirian, proses pendirian koperasi dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian, pengesahan status badan hukum Koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pengesahan Koperasi pada BNRI oleh Kementerian Koperasi dan UKM, serta registrasi pada sistem OSS RBA untuk mendapatkan perizinan berusaha yang diperlukan. Apa saja yang harus disiapkan agar proses pendirian Koperasi berjalan lancar? Silakan simak ulasan berikut ini.
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan Penanggung Jawab dinyatakan tidak valid, Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses pengajuan NIB Koperasi dapat dilanjutkan kembali.
Sama halnya dengan proses pendirian perusahaan berbentuk PT atau CV, untuk pendirian koperasi juga harus menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). KBLI akan menentukan perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk suatu perusahaan atau kegiatan usaha.
Penggunaan lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Saat ini belum semua daerah memiliki tata ruang dan belum semuanya terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Untuk mengecek tata ruang suatu daerah yang telah terintegrasi dengan sistem OSS bisa dicek di sini.
Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Bila tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.
Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, Anda harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Jika kegiatan usaha Koperasi masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB.
Akan tetapi jika kegiatan usaha Koperasi masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka Anda harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar NIB, Sertifikat Standar, serta Izin yang diajukan dapat berlaku efektif.
Selain itu, Anda juga harus memastikan di awal apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Karena setiap kode KBLI memiliki PB UMKU yang berbeda, meski ada juga Kode KBLI yang tidak memiliki PB UMKU sama sekali.
Meskipun OSS RBA berfungsi sebagai satu-satunya gerbang perizinan berusaha, akan tetapi masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut.
Dengan demikian, Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar Koperasi akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Oleh karena itu, sebelum melakukan registrasi OSS RBA periksa kembali apakah Kode KBLI tersebut sudah terpetakan pada sistem OSS RBA.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan Koperasi bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda