Beberapa proses pendirian badan usaha berubah signifikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 (“PP No.5/2021”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, baca artikel dibawah untuk mengetahui perubahan terbaru oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Agustus 2024 akan menutup layanan pencatatan pendaftaran.
Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan berbadan hukum dan perusahaan badan hukum. Demikian disampaikan oleh Prof. Abdul Kadir Muhammad di dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan di Indonesia. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas dan koperasi dan ada pula yang dimiliki oleh negara yakni perusahaan umum dan perusahaan perseroan (persero).Sedangkan untuk perusahaan bukan badan hukum hanya dapat dimiliki oleh pihak swasta, dimana beberapa orang pengusaha melakukan kerjasama dan membentuk persekutuan. Menurut Abdul Kadir perusahaan dapat mempunyai bentuk hukum firma dan persekutuan komanditer atau CV.
Definisi firma sebagaimana diatur di Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Adapun persekutuan perdata sebagaimana definisi Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dimuat di hadapan notaris. Akta pendirian tersebut isinya adalah anggaran dasar yang di dalamnya memuat beberapa informasi diantaranya nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu serta kegiatan usahanya,
Sedangkan yang dimaksud persekutuan komanditer (CV) atau Commanditaire Vennootschap adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Yang dimaksud sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga ke dalam persekutuan. Sekutu komanditer tersebut tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
Mengenai cara pendiriannya, menurut Abdul Kadir baik Persekutuan Firma maupun Persekutuan Komanditer setelah akta pendiriannya dibuat dihadapan notaris maka selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dan akta yang sudah didaftarkan tersebut diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Namun, proses pendirian diatas berubah signifikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 (“PP No.24/2018”) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 (“PP No.5/2021”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang salah satu isinya memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencatatan pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang sebelumnya berdasarkan KUHD wajib melakukan pendaftaran dalam register Pengadilan Negeri. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Agustus 2018 itu mengatur bahwa terhadap Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di pengadilan negeri sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pencatatan ketiga bentuk badan usaha tersebut diperbolehkan menggunakan nama yang sama sebagaimana yang telah didaftarkan di pengadilan negeri. Seharusnya, pencatatan pendaftaran ditutup pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu namun sampai saat ini pencatatan masih dapat dilakukan.
Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Pembuatan CV berdasarkan Aturan Terbaru
Oleh sebab itu, untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Agustus 2024 akan menutup layanan pencatatan pendaftaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang belum melakukan pencatatan ulang segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Kalau kamu punya perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di pengadilan negeri tapi belum melakukan pencatatan pendaftaran di SABU maka sebaiknya segera melakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran tersebut habis.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan CV bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda