Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Aturan Baru Ini Bisa Bikin Pemilik Perusahaan Berbentuk CV dan Firma Deg-degan
Badan Usaha

Aturan Baru Ini Bisa Bikin Pemilik Perusahaan Berbentuk CV dan Firma Deg-degan

Published on 16 September 2024 Bacaan 3 Menit
by Tim Konten Easybiz

Beberapa proses pendirian badan usaha berubah signifikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 (“PP No.5/2021”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, baca artikel dibawah untuk mengetahui perubahan terbaru oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ringkasan:

Untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Agustus 2024 akan menutup layanan pencatatan pendaftaran.

Lihat Layanan Pendirian CV

Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan berbadan hukum dan perusahaan badan hukum. Demikian disampaikan oleh Prof. Abdul Kadir Muhammad di dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan di Indonesia. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas dan koperasi dan ada pula yang dimiliki oleh negara yakni perusahaan umum dan perusahaan perseroan (persero).Sedangkan untuk perusahaan bukan badan hukum hanya dapat dimiliki oleh pihak swasta, dimana beberapa orang pengusaha melakukan kerjasama dan membentuk persekutuan. Menurut Abdul Kadir perusahaan dapat mempunyai bentuk hukum firma dan persekutuan komanditer atau CV.

Definisi firma sebagaimana diatur di Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Adapun persekutuan perdata sebagaimana definisi Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dimuat di hadapan notaris. Akta pendirian tersebut isinya adalah anggaran dasar yang di dalamnya memuat beberapa informasi diantaranya nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu serta kegiatan usahanya,

Sedangkan yang dimaksud persekutuan komanditer (CV) atau Commanditaire Vennootschap adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Yang dimaksud sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga ke dalam persekutuan. Sekutu komanditer tersebut tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.

Mengenai cara pendiriannya, menurut Abdul Kadir baik Persekutuan Firma maupun Persekutuan Komanditer setelah akta pendiriannya dibuat dihadapan notaris maka selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dan akta yang sudah didaftarkan tersebut diumumkan di Tambahan Berita Negara. 

Namun, proses pendirian diatas berubah signifikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 (“PP No.24/2018”) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 (“PP No.5/2021”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang salah satu isinya memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencatatan pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang sebelumnya berdasarkan KUHD wajib melakukan pendaftaran dalam register Pengadilan Negeri. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. 

Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Agustus 2018 itu mengatur bahwa terhadap Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di pengadilan negeri sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pencatatan ketiga bentuk badan usaha tersebut diperbolehkan menggunakan nama yang sama sebagaimana yang telah didaftarkan di pengadilan negeri. Seharusnya, pencatatan pendaftaran ditutup pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu namun sampai saat ini pencatatan masih dapat dilakukan. 

Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Pembuatan CV berdasarkan Aturan Terbaru

Oleh sebab itu, untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Agustus 2024 akan menutup layanan pencatatan pendaftaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang belum melakukan pencatatan ulang segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Kalau kamu punya perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di pengadilan negeri tapi belum melakukan pencatatan pendaftaran di SABU maka sebaiknya segera melakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran tersebut habis.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan CV bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

25 December 2018Bacaan 6 Menit

Badan Usaha

Mendirikan CV jadi pilihan karena lebih sederhana dibanyak aspek dibanding PT. Apakah ketentuan modalnya juga lebih sederhana? Yuk cari tahu!

19 January 20233 menit

Badan Usaha

Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, PT dan CV merupakan badan usaha yang paling sering dipilih para pelaku usaha.

25 December 2018Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved