Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Prosedur dan syarat mendirikan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Seiring dengan perkembangan zaman, ketentuan yang berkaitan dengan pendirian CV telah mengalami banyak perubahan di antaranya adanya pemeriksaan validitas data pendiri, penanggung jawab, atau Sekutu CV; pengajuan nama CV; kegiatan usaha atau bidang usaha harus menggunakan KBLI terbaru; penggunaan kriteria skala usaha terbaru; penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; dan lain sebagainya. Untuk pendirian CV dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔CV khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Undang-Undang tentang CV memuat ketentuan dan prosedur mendirikan CV. Mulai dari pengajuan nama hingga penerbitan SKT harus dilewati agar CV bisa berdiri dan menjalankan kegiatan usaha. Jika Anda tertarik untuk mendirikan CV, maka baca artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana prosedur pendirian CV di Indonesia.
Salah satu badan usaha di Indonesia yang cukup banyak diminati adalah perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Selain PT, CV adalah bentuk badan usaha yang sering dipilih pengusaha kecil dan menengah. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer yang dipopulerkan oleh Belanda di Indonesia. Di Indonesia sendiri, CV banyak diminati karena merupakan bentuk usaha paling sederhana dan mudah untuk didirikan. Alasan pertama yang mendasari tentu saja modal minim yang sudah bisa digunakan untuk mendirikan CV. Terkait dengan prosedur pendiriannya, awalnya ketentuan prosedur dan syarat mendirikan CV diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun seiring dengan perkembangan jaman, ketentuan terkait pendirian CV banyak mengalami perubahan dan kini diatur melalui Permenkumham 17/2018.
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha terus menerus. Di dalam CV, sekutu komanditer adalah sekutu pelepas uang, artinya orang yang memberikan modal tanpa ikut mendirikan CV. Sebaliknya, pengertian tentang sekutu komplementer dijabarkan melalui Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 yang menyebutkan bahwa sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.
CV menurut Omar Moechtar memiliki karakteristik yang istimewa jika dibandingkan dengan PT atau badan usaha lainnya. Karakter ini menjadi kelebihan dan keuntungan mendirikan CV, antara lain:
Kemudahan syarat mendirikan CV
Modal yang diperoleh dari para anggotanya
Adanya dua jenis keanggotaan, yakni anggota aktif dan pasif dalam aspek pertanggungjawaban yang berbeda
Jangka waktu keberlangsungan didasarkan pada kesepakatan para perseronya
Terkait aspek kredit, jika CV mengajukan kredit maka plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar
Sejak diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan pelaksanaannya turut mempengaruhi prosedur pendirian CV. Sebelum membahas lebih jauh prosedur dan ketentuan pendiriannya, Anda harus tahu bagaimana pengaruh UU Cipta Kerja terhadap pendirian CV seperti berikut ini:
Sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) sebagai pintu utama perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem perizinan lain, maka sangatlah penting untuk memeriksa validitasnya terlebih dahulu melalui sistem. Jika ada data yang dinyatakan tidak valid, maka proses pendirian dan pengajuan perizinan bisa terhambat. Dengan kata lain, akan semakin membuang waktu dan Anda tidak bisa segera menjalankan kegiatan usaha.
Untuk itu Anda perlu memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari pendiri, penanggung jawab, atau sekutu CV. Jika ditemukan data yang tidak valid, maka Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan baru bisa melanjutkan proses kembali. Adapun data dinyatakan tidak valid bila data antara KTP, KK, NPWP tidak sinkron, misalnya mencantumkan alamat yang tidak sama. Atau ketika wajib pajak lalai dan tidak melakukan pelaporan pajak selama kurun waktu 2 tahun terakhir.
Agar pengajuan nama tidak mendapatkan penolakan dari Menkumham, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
Ditulis dengan huruf latin;
Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU;
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Anda bisa mempersiapkan tiga alternatif lama dengan tiga suku kata sehingga bisa segera mempercepat proses pengajuan nama.
Saat ini dalam mendirikan kegiatan usaha apapun termasuk CV, Anda wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, yang dicantumkan di dalam akta pendirian CV. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Disebutkan di dalamnya bahwa pengelompokan kegiatan usaha dalam KBLI penting demi keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Dan yang tak kalah penting, seperti yang telah diatur dalam PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat ini pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko, sehingga kode KBLI juga turut menentukan risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar
Salah satu implementasi UU Cipta Kerja yang paling terasa adalah penyesuaian lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV, maka Anda wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Jadi, misalnya Anda akan mendirikan CV di wilayah Jakarta, maka Anda harus mengecek di Jakarta1, dan melihat apakah lokasi usaha Anda sudah berada di zona kegiatan usaha.
Adapun kode yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya K1, K2, K3, K4, dan C1. Bila saat ini lokasi usaha Anda berada di kode selain yang telah disebutkan, maka sebaiknya Anda mencari lokasi usaha lain sehingga proses perizinan bisa diproses melalui sistem OSS.
Jika sebelumnya di pasal 23 KUHD untuk bisa mendirikan CV maka Anda wajib mendaftarkan akta pendiriannya ke Pengadilan Negeri setempat, hal ini tidak lagi berlaku sejak terbitnya Permenkumham 17/2018. Saat ini, pendaftaran pendirian CV bisa diajukan melalui SABU, yaitu pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Anda tinggal mengisi Format pendaftaran dan melengkapi dokumen pendukung, serta mencantumkan kata pendirian CV. Setelahnya, Anda hanya perlu menunggu sampai Menkumham mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa pengajuan Anda diterima.
Selain pengklasifikasian kegiatan usaha berdasarkan modal, sistem OSS RBA juga menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun pengurusan perizinannya berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
Usaha tingkat risiko rendah - membutuhkan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
Usaha tingkat risiko menengah rendah - membutuhkan perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Usaha tingkat risiko menengah tinggi - membutuhkan perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Usaha tingkat risiko tinggi - membutuhkan perizinan berusaha berupa NIB dan perizinan lainnya
Melalui sistem OSS RBA, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha mengacu pada kode KBLI seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan kode KBLI yang Anda pilih sesuai dengan kegiatan usaha untuk selanjutnya dituangkan dalam Akta Pendirian CV.
Prosedur dan persyaratan pendirian CV saat ini diatur di dalam Permenkumham 17/2018, yang menerangkan cara pendaftaran CV, persekutuan firma dan persekutuan perdata baik secara online maupun offline. Perlu diketahui bahwa sebagai salah satu syarat mendirikan CV, Anda perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu sebagai berikut:
Akta pendirian CV dari notaris yang memuat:
identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
kegiatan usaha;
hak dan kewajiban para pendiri; dan
jangka waktu CV
2. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV
Setelah dokumen lengkap, maka Anda akan mengikuti serangkaian prosedur yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Langkah pertama untuk mendirikan CV adalah mengajukan nama CV kepada Menteri melalui SABU. Ketentuan tentang pengajuan nama CV telah disebutkan di poin sebelumnya. Selanjutnya, pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama, yang paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan. Permohonan pengajuan nama CV akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Setelah pengajuan nama diterima oleh Menteri, kemudian Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pemilihan nama CV tersebut secara elektronik. Jika pengajuan mendapatkan persetujuan, maka nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
Setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama CV, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah permohonan pendaftaran pendirian CV. Permohonan ini harus diajukan melalui SABU paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, yaitu berupa:
Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Selain itu, Anda juga perlu mengunggah akta pendirian CV. Seperti halnya pengajuan nama CV, pendaftaran CV juga akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Setelah semuanya berhasil diproses, maka Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon. SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Itulah syarat ketentuan dan prosedur mendirikan CV yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Dengan mengetahui informasi di atas, semoga mempermudah Anda dalam melakukan pengajuan dan pendaftaran CV sehingga kegiatan usaha bisa segera dijalankan.
Untuk pendirian CV dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔CV khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda