Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, PT dan CV merupakan badan usaha yang paling sering dipilih para pelaku usaha.
Pemilihan badan usaha yang tepat dan sesuai kebutuhan merupakan tahapan awal yang penting bagi mereka yang akan menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Beberapa poin-poin terbaru yang berhubungan dengan pendirian PT dan CV setelah berlakunya UU Cipta Kerja di antaranya adalah jumlah pendiri PT, keharusan menggunakan akta notaris, ketentuan permodalan, cara mendapatkan status badan hukum dan badan usaha, organ perusahaan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Kepanjangan CV dan PT adalah Persekutuan Komanditer dan juga Perseroan Terbatas. Keduanya sama-sama badan usaha yang paling sering dipilih banyak pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun tahukah Anda apa perbedaan keduanya? Temukan perbedaannya di dalam ulasan artikel berikut ini.
Menjadi seorang pengusaha atau entrepreneur adalah bukan hal yang tidak mungkin di tengah era perkembangan ekonomi kreatif dan kemajuan teknologi saat ini. Perpaduan kreativitas dan bantuan teknologi telah banyak membantu untuk menemukan ide bisnis dan mengembangkannya ke sudut-sudut wilayah yang lebih jauh.
Saat sudah mantap ingin menjalankan bisnis, Anda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu jenis perusahaan atau badan usaha apa yang ingin Anda buat, dan cari tahu pula bagaimana izin usahanya. Mengetahui kelebihan dan kekurangan jenis badan usaha juga penting agar bisa menyesuaikan bentuk badan usaha dengan visi dan misi Anda. Selain itu, pemilihan badan usaha yang tepat ke depannya akan membantu memperlancar jalannya usaha.
Ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang dianggap kredibilitas usahanya sudah lebih kuat dan dari aspek risiko lebih terlindungi karena PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, sehingga ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi. Anda tidak perlu bahwa harta pribadi akan hilang atau digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan apabila terjadi sesuatu pada perusahaan. Selain itu, sebagai pemegang saham, PT, tanggung jawab Anda hanya sebatas nilai saham yang dimiliki. Kondisi ini berbeda dengan jenis perusahaan atau badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum, misalnya seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, atau Persekutuan Perdata, di mana harta pribadi pemilik perusahaan akan digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan bila perusahaan menghadapi suatu kondisi.
Bagaimana dengan CV, apakah CV juga memiliki kelebihannya sendiri? Mari kita ulas satu per satu.
Sebelum membahas lebih jauh keunggulan masing-masing badan usaha, baik CV maupun PT. Ketahui terlebih dahulu kepanjangan CV dan PT.
CV adalah Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit.
PT adalah perusahaan Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya dalam bentuk saham. PT minimal dibentuk oleh dua orang yang memiliki kesepakatan bersama, dengan diketahui oleh notaris. Untuk mendirikan PT diperlukan akta perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan status badan hukum.
Dalam buku yang berjudul Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof.Dr. Rudhi Prasetya mengatakan bahwa selain pertanggungjawaban terbatas, ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan alasan untuk memilih PT sebagai badan usaha, di antaranya:
Kemudahannya dalam melakukan transformasi bisnis dan juga perpajakan. Saham PT dapat dialihkan pada orang lain dengan dijual, tentu saja setelah menawarkannya terlebih dahulu pada dewan redaksi lain.
Soal perpajakan, pajak PT juga tidak dihitung sebagai penghasilan perorangan sehingga pajak tidak sebesar ketika menjadi perusahaan perorangan.
Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan usaha tertentu.
PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga modal yang dikumpulkan lebih besar, dan saham dapat dijual ke masyarakat luas
Kelangsungan perusahaan terjamin, termasuk anggota di dalamnya
Namun, dengan mendirikan PT, Anda harus siap dengan biaya pengeluaran yang cukup besar. Pengambilan keputusan juga berkesan lambat karena harus diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan dewan perusahaan. Sebagai badan hukum, PT terikat pada peraturan karena adanya regulasi dari pemerintah.
CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, apa perbedaannya?
Sekutu aktif - dalam CV sekutu aktif berarti orang yang berperan dalam memberikan modal dan ide selama kegiatan operasional perusahaan
Sekutu pasif - sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyetorkan modal dana atau aset untuk perusahaan tetapi tidak ikut menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
CV adalah bentuk perusahaan yang berbeda dengan PT dan firma, di mana kelebihan dan kekurangannya akan dibahas di bawah ini.
Pada perusahaan CV tidak ada jumlah minimal modal yang harus disetorkan pada Kemenkumham, yang tentunya menguntungkan pelaku usaha dengan modal usaha minim
Pengambilan keputusan, termasuk perubahan Anggaran Dasar tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Proses pendirian lebih mudah, tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya jauh lebih murah
Karena CV bukan badan usaha berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan terhadap laba yang diterima pada akhir tahun hanya satu yaitu pajak perusahaan
Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas yang berkaitan dengan perusahaan dan harta pribadi, sehingga sekutu pasif akan menanggung risiko sebatas modal yang disetorkan bila terjadi sesuatu pada perusahaan
CV dibatasi ruang lingkup usahanya, yaitu jasa, perdagangan, percetakan, industri dan kontraktor
Keberlangsungan perusahaan sangat tergantung pada sekutu aktif
Adapun contoh perusahan CV di Indonesia, antara lain seperti CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, dan lain sebagainya.
Perusahaan CV berbeda dengan firma. Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang diartikan perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Artinya, firma terbentuk dari persekutuan dua perusahaan atau lebih namun kemudian menjalankan usaha bersama.
Bagaimana masih bingung dengan perbedaan CV dan PT, dan masih menimang mana yang lebih cocok bagi usaha yang Anda jalankan? Jangan khawatir, karena berikut adalah kesimpulan dari beberapa perbedaan antara CV dan PT berdasarkan UU Cupta Kerja yang dapat mempermudah Anda untuk lebih memahaminya.
Pendiri CV dan PT menurut UU Cipta Kerja berbeda. PT terdiri atas PT Persekutuan Modal yang minimal didirikan oleh dua orang pendiri, baik berupa orang atau badan hukum atau kombinasi orang dan badan hukum; dan PT Perorangan yang boleh didirikan oleh satu orang saja, dengan ketentuan berwarga negara Indonesia, dan kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Sementara pembuatan CV boleh didirikan oleh dua orang atau lebih dan berwarga negara Indonesia. CV tidak bisa didirikan oleh satu orang dan salah satu maupun kedua pendiri bukan merupakan badan usaha atau badan hukum.
Untuk mendirikan PT wajib memiliki akta pendirian berbahasa Indonesia, yang dibuat di hadapan notaris. Namun kewajiban ini hanya berlaku pada PT Persekutuan Modal saja, sedangkan PT Perorangan cukup menggunakan Pernyataan Pendirian tanpa harus melibatkan notaris.
Pendirian CV juga melibatkan akta pendirian dan harus dilakukan di depan notaris.
Dahulu, PT wajib memiliki modal dasar yang nilainya berkisar minimal 50 juta rupiah, namun dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Besaran modal bergantung pada kesepakatan pendiri untuk menentukan berapa besar modal dasarnya, yang paling sedikit harus disetorkan 25% dengan disertai bukti penyetoran yang sah. Besarnya modal saat pendirian PT menentukan apakah perusahaan tersebut masuk ke skala usaha mikro, kecil, menengah atau besar.
Pun demikian, perlu dicatat bahwa walaupun tidak ada lagi ketentuan minimal nominal modal dasar, namun modal dasar harus disesuaikan dengan peraturan undang-undang sektor usaha.
Sedangkan untuk CV, tidak ada batasan atau ketentuan modal dasar maupun modal disetor.
Perbedaan utama PT sebagai badan hukum dan CV sebagai badan usaha terletak pada pertanggungjawabannya. Untuk perusahaan berbadan hukum seperti PT, maka tanggung jawab pemilik dan pemilik saham adalah hanya sebatas modal di perusahaan tersebut. Sedangkan CV, sebagai badan usaha maka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami kerugian maka harga pribadi harus digunakan untuk mengatasi kerugian tersebut.
Setelah adanya UU Cipta Kerja, status badan PT sudah bisa diperoleh setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, tidak lagi harus menunggu surat balasan dari Menkumham.
Sedangkan status badan usaha CV diperoleh setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menkumham yang bisa diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Struktur organ pada PT Persekutuan Modal berbeda dengan PT Perorangan. Pada PT Persekutuan modal, organ perusahaan terdiri dari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) - RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan di dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar
Direksi - Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Dewan Komisaris - Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, serta memberi nasehat kepada Direksi
Sedangkan dalam PT Perseorangan, pendiri berperan sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham, tanpa adanya Dewan Komisaris. Baru setelah ada pemegang saham lain di dalam perusahaan, maka akan diangkat Dewan Komisaris dan disarankan mengubah perusahaan menjadi PT Persekutuan Modal.
Struktur organ pada CV terdiri dari Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Sekutu inilah yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga, secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi. Ada pula yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif), yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman saja.
Selain perbedaan di atas, PT dan CV dapat dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya. Bila PT lebih banyak bergerak di bidang perdagangan, pariwisata dan lainnya, maka CV terbatas pada kontraktur sampai grade 4, perdagangan, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa dan perindustrian.
Bagaimana, sudah sangat jelas ya perbedaan antara CV dan PT. Menurut kegiatan usaha yang ingin Anda dirikan, mana yang lebih cocok untuk Anda. CV atau PT? Pikirkan dengan baik sebelum memilih jenis badan usaha ini sehingga ke depannya Anda dapat mengembangkan perusahaan menjadi lebih besar lagi.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda