Merek (brand) adalah tanda (pencitraan) yang dapat ditampilkan secara grafis melalui gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih. Tanda ini kemudian digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek perlu direncanakan dengan teliti dan komprehensif. Jika Merek yang dipromosikan ternyata terdaftar atas nama orang lain, bisnis akan kesulitan menjual produk. Dalam skenario terburuk, bisnis kamu dapat dituntut secara hukum karena dianggap meniru atau membajak Merek tersebut.
Merek (brand) adalah tanda (pencitraan) yang dapat ditampilkan secara grafis melalui gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih. Tanda ini kemudian digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Singkatnya, Merek adalah identitas yang digunakan untuk menunjukkan asal-usul suatu produk atau jasa.
Baca Juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek
Merek dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang merupakan Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum untuk membedakan satu barang dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa merupakan Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum untuk membedakan satu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Dalam dunia usaha, Merek juga memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya sebagai berikut:
Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi berupa barang dan jasa antar satu pihak dengan pihak lainnya.
Sebagai alat promosi sehingga pemilik bisnis atau produsen dapat mempromosikan barang dan jasa hanya dengan menyebut Mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu suatu barang, karena popularitas suatu Merek selalu sebanding dengan ekspektasi audiens terhadap barang atau jasa dari Merek tersebut.
Sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Sebagai perlindungan terhadap hasil yang diproduksi.
Untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut dengan baik, Merek perlu direncanakan dengan teliti dan komprehensif. Jika Merek yang dipromosikan ternyata terdaftar atas nama orang lain, bisnis akan kesulitan menjual produk. Dalam skenario terburuk, bisnis kamu dapat dituntut secara hukum karena dianggap meniru atau membajak Merek tersebut.
Dalam membuat sebuah Merek, umumnya kamu perlu menentukan Nama, Logo, Tema Warna, Figur, Suara, dan Kata-kata khas Merek terlebih dahulu. Lebih lanjut, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan agar permohonan Merek yang akan diajukan memiliki peluang yang besar untuk diterima. Berikut penjelasannya.
Permohonan pendaftaran Merek terdiri dari rangkaian proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, proses pemeriksaan substantif, hingga penerbitan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Meskipun demikian, terdapat kondisi dimana Merek yang dimohonkan tidak dapat didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), diantaranya sebagai berikut:
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Nama Merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Maksudnya, jika suatu bisnis menjual barang seperti berbagai macam peralatan elektronik rumahan, maka nama Merek tidak dapat hanya berupa ‘Setrika’, ‘Kipas Angin’, atau nama peralatan elektronik tunggal lainnya.
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
Tidak memiliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Maksud dari ‘bentuk yang bersifat fungsional’ adalah unsur Merek yang lebih efisien/ekonomis, bersifat ergonomis, dapat memberi kinerja atau daya tahan yang lebih baik, mampu memfasilitasi transportasi/penyimpanan, dan memungkinkan produk terhubung dengan produk lain, seperti cetak biru mesin, gambar arsitektur, dan lain sebagainya.
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh unsur dominan antara satu Merek dengan Merek lainnya. Unsur dominan ini kemudian menimbulkan kesan adanya persamaan, baik terkait bentuk, cara penempatan, cara penulisan, persamaan bunyi ucapan, hingga kombinasi antara unsur yang terdapat dalam Merek tersebut.
Lebih lanjut, permohonan akan ditolak apabila Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Indikasi Geografis terdaftar.
Pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa Merek akan ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan pihak lain. Selain dari poin-poin di atas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga akan menolak permohonan Merek apabila:
Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Itikad tidak baik yang dimaksud adalah jika pemohon diduga mendaftarkan Merek dengan niat untuk menjiplak, meniru, atau mengikuti Merek lain sehingga kondisi persaingan usaha menjadi tidak sehat dan mengecoh konsumen.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendaftarkan Merek bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda