Karakteristik Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha.
Ada perbedaan syarat dan prosedur pendirian PT persekutuan modal dan PT perorangan. Secara singkat, pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, perlu diingat, untuk mendirikan PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Karakteristik PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham menjadikan PT banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. Terlebih lagi, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan pendirian PT hanya dengan satu orang pendiri saja atau yang dikenal dengan PT perorangan. Sedangkan untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih disebut dengan PT persekutuan modal.
Jika dilihat dari segi syarat dan proses pendiriannya, apa sih yang membedakan PT perorangan dengan PT persekutuan modal? Berikut ini kami ringkas di bawah ini:
Syarat dan proses pendirian PT persekutuan modal adalah sebagai berikut:
1. Proses pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Yang dimaksud dengan orang di sini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
2. Di awal proses pendirian perlu diajukan nama PT terlebih dahulu secara online. Bagaimana caranya? Simak hanya di Cara Pesan Nama PT Sesuai Keinginan Secara Online.
3. Setelah itu, proses pendirian dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian dengan akta notaris, yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
4. Selanjutnya, untuk memperoleh status badan hukum, pendirian PT didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk mendapat bukti pendaftaran. Ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”);
b. Dilakukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diajukan permohonan, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri;
5. Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum;
6. Menteri akan mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Indonesia.
Adapun syarat dan proses pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut:
1. PT harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) untuk dapat didirikan oleh satu orang WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukun;
2. Untuk mendirikan PT, pendiri hanya perlu mendaftarkan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Pendaftaran ini dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui SABH, dengan mengisi format isian yang ditentukan;
3. Setelah itu, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan dengan demikian PT memperoleh status badan hukum.
4. PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Dari penjelasan syarat dan proses kedua jenis PT di atas, secara garis besar dapat kita simpulkan perbedaannya terletak pada hal-hal berikut ini:
Pendirian PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI, sedangkan PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.
Pendirian PT persekutuan modal harus dilakukan dengan akta notaris, sedangkan pendirian PT perorangan hanya perlu surat pernyataan pendirian.
Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal, sementara untuk PT perorangan, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
Pengumuman pendirian PT persekutuan modal dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia, sedangkan PT perorangan diumumkan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Terlihat bahwa pendirian PT perorangan relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Namun, ingat ya, PT perorangan hanya dapat didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang pendirian PT perorangan juga bisa kamu simak dalam Sekarang Kamu Bisa Mendirikan PT Perorangan. Ini Prosedur dan Syaratnya.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda