Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Mengenal Keunggulan dan Risiko Pendirian Usaha Berbentuk CV
Badan Usaha

Mengenal Keunggulan dan Risiko Pendirian Usaha Berbentuk CV

Published on 09 October 2024 3 menit
by Tim Konten Easybiz

Ingin mendirikan usaha berbentuk CV? Kenali dulu keunggulan dan risikonya berikut ini!

Ringkasan:

Dengan memahami keunggulan dan risiko pendirian CV, harapan kami Anda dapat menentukan badan hukum ataupun badan usaha yang paling tepat untuk bisnis Anda. Jika masih ada pertanyaan, konsultasikan kepada Easybiz secara gratis.

Hubungi Sales Kami

Geliat berbisnis masyarakat Indonesia sedang berkembang pesat saat ini. Di tengah kondisi tersebut, penting bagi masyarakat memahami jenis bentuk badan usaha yang ada di Indonesia salah satunya yaitu persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).

Definisi CV (Commanditaire Vennotschap)

Secara definisi, Pasal 19 KUHD mengartikan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV terdapat salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV. 

Pengertian CV juga dijelaskan dalam Permenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Dijelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami karakteristik badan usaha CV antara lain memiliki pendiri dua orang atau lebih, terdiri atas dua sekutu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer, kegiatan usahanya dijalankan oleh sekutu komplementer, modal usaha didapat dari sekutu komanditer dan statusnya bukan badan hukum.

Lantas Apa Saja Keunggulan Pendirian CV?

1. Fleksibilitas Batasan Modal

Keunggulan pertama yang paling terlihat dalam pendirian CV yaitu fleksibilitas batasan modal. Tidak ada syarat modal minimum dan modal setor pendirian CV sehingga pengusaha bisa memulai bisnis dengan modal yang lebih kecil tanpa harus memenuhi standar tertentu.

Baca Juga: Mendirikan CV, Berapa Modalnya?

2. Proses Sederhana

Keunggulan lainnya yaitu prosedur pendirian sederhana. Proses pendirian CV didahului pengajuan nama CV terlebih dulu pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, pendaftaran CV, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham.

Perlu dipahami, pengajuan nama CV harus memenuhi persyaratan antara lain harus ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh CV lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Kemudian, nama CV juga tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara/pemerintah/internasional tanpa izin, tidak terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Baca Juga: Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui

3. Struktur Kepemilikan Lebih Sederhana

Keunggulan lainnya, struktur kepemilikan CV lebih sederhana. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CV terdiri dari dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif yang menjalankan operasional perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal. Pembagian peran ini lebih sederhana dibandingkan perseroan terbatas (PT) yang memiliki struktur kepemilikan saham dengan peraturan yang lebih kompleks, seperti pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Direksi.

4. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Hal lain yang jadi keunggulan CV yaitu pengambilan keputusan yang lebih cepat. CV tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti yang diterapkan pada PT untuk membuat keputusan penting, yang memerlukan prosedur formal dan pengaturan jadwal dengan pemegang saham.

Risiko Badan Usaha CV

1. Tidak ada batasan aset

Meski demikian, perlu diperhatikan risiko badan usaha CV seperti tidak adanya batasan antara aset perusahaan dengan pribadi. Sehingga, saat CV terjadi kerugian dan aset perusahaan tidak mencukupi, sekutu aktif harus menanggung kerugian tersebut, bahkan dengan menggunakan aset pribadi. Di sisi lain, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan.

2. Konflik perselisihan cukup tinggi

Selain itu, konflik dan perselisihan antara anggota sekutu cukup tinggi. Sebagian sekutu, khususnya sekutu aktif atau komplementer yang mengelola operasional perusahaan, memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sekutu lainnya.

3. Kestabilan perusahaan bergantung pada sekutu aktif atau komplementer

Perkembangan CV juga sangat bergantung pada sekutu aktif atau komplementer, sehingga keberlangsungan perusahaan tidak selalu stabil. Jika sekutu aktif memiliki kompetensi yang baik, hal ini menjadi keuntungan, namun jika mereka tidak kompeten, risiko kegagalan perusahaan meningkat. Kerugian yang terjadi ditanggung bersama. Bagi sekutu pasif, kerugian bisa merugikan karena modal yang ditanamkan dapat berkurang.

Rekomendasi:

Keunggulan dalam pendirian CV, antara lain:

  1. Fleksibilitas batasan modal.

  2. Prosedur pendiriannya lebih sederhana.

  3. Struktur kepemilikan CV lebih sederhana.

  4. Pengambilan keputusan cenderung lebih cepat.

Untuk mendirikan CV dengan mudah, efisien, dan cepat, segera konsultasikan dengan Easybiz kebutuhan Anda.

Konsultasi GratisLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

25 December 2018Bacaan 6 Menit

Badan Usaha

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tepat untuk bisnis-bisnis tertentu, dibanding bentuk badan usaha lain. Namun, apakah ada regulasi yang secara khusus menata struktur modal saat mendirikan CV? Untuk mengetahuinya, simak tulisan kami berikut ini.

21 December 20203 menit

Badan Usaha

Mendirikan CV jadi pilihan karena lebih sederhana dibanyak aspek dibanding PT. Apakah ketentuan modalnya juga lebih sederhana? Yuk cari tahu!

19 January 20233 menit

Badan Usaha

Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, PT dan CV merupakan badan usaha yang paling sering dipilih para pelaku usaha.

25 December 2018Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved