Ingin mendirikan usaha berbentuk CV? Kenali dulu keunggulan dan risikonya berikut ini!
Dengan memahami keunggulan dan risiko pendirian CV, harapan kami Anda dapat menentukan badan hukum ataupun badan usaha yang paling tepat untuk bisnis Anda. Jika masih ada pertanyaan, konsultasikan kepada Easybiz secara gratis.
Geliat berbisnis masyarakat Indonesia sedang berkembang pesat saat ini. Di tengah kondisi tersebut, penting bagi masyarakat memahami jenis bentuk badan usaha yang ada di Indonesia salah satunya yaitu persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).
Secara definisi, Pasal 19 KUHD mengartikan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV terdapat salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Pengertian CV juga dijelaskan dalam Permenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Dijelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami karakteristik badan usaha CV antara lain memiliki pendiri dua orang atau lebih, terdiri atas dua sekutu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer, kegiatan usahanya dijalankan oleh sekutu komplementer, modal usaha didapat dari sekutu komanditer dan statusnya bukan badan hukum.
Keunggulan pertama yang paling terlihat dalam pendirian CV yaitu fleksibilitas batasan modal. Tidak ada syarat modal minimum dan modal setor pendirian CV sehingga pengusaha bisa memulai bisnis dengan modal yang lebih kecil tanpa harus memenuhi standar tertentu.
Baca Juga: Mendirikan CV, Berapa Modalnya?
Keunggulan lainnya yaitu prosedur pendirian sederhana. Proses pendirian CV didahului pengajuan nama CV terlebih dulu pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, pendaftaran CV, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham.
Perlu dipahami, pengajuan nama CV harus memenuhi persyaratan antara lain harus ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh CV lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Kemudian, nama CV juga tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara/pemerintah/internasional tanpa izin, tidak terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Baca Juga: Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui
Keunggulan lainnya, struktur kepemilikan CV lebih sederhana. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CV terdiri dari dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif yang menjalankan operasional perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal. Pembagian peran ini lebih sederhana dibandingkan perseroan terbatas (PT) yang memiliki struktur kepemilikan saham dengan peraturan yang lebih kompleks, seperti pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Direksi.
Hal lain yang jadi keunggulan CV yaitu pengambilan keputusan yang lebih cepat. CV tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti yang diterapkan pada PT untuk membuat keputusan penting, yang memerlukan prosedur formal dan pengaturan jadwal dengan pemegang saham.
Meski demikian, perlu diperhatikan risiko badan usaha CV seperti tidak adanya batasan antara aset perusahaan dengan pribadi. Sehingga, saat CV terjadi kerugian dan aset perusahaan tidak mencukupi, sekutu aktif harus menanggung kerugian tersebut, bahkan dengan menggunakan aset pribadi. Di sisi lain, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan.
Selain itu, konflik dan perselisihan antara anggota sekutu cukup tinggi. Sebagian sekutu, khususnya sekutu aktif atau komplementer yang mengelola operasional perusahaan, memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sekutu lainnya.
Perkembangan CV juga sangat bergantung pada sekutu aktif atau komplementer, sehingga keberlangsungan perusahaan tidak selalu stabil. Jika sekutu aktif memiliki kompetensi yang baik, hal ini menjadi keuntungan, namun jika mereka tidak kompeten, risiko kegagalan perusahaan meningkat. Kerugian yang terjadi ditanggung bersama. Bagi sekutu pasif, kerugian bisa merugikan karena modal yang ditanamkan dapat berkurang.
Keunggulan dalam pendirian CV, antara lain:
Fleksibilitas batasan modal.
Prosedur pendiriannya lebih sederhana.
Struktur kepemilikan CV lebih sederhana.
Pengambilan keputusan cenderung lebih cepat.
Untuk mendirikan CV dengan mudah, efisien, dan cepat, segera konsultasikan dengan Easybiz kebutuhan Anda.
Artikel yang Cocok untuk Anda