Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Mengenal Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
Badan Usaha

Mengenal Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

Published on 27 September 2024 2 menit
by Toha

Struktur organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Berikut ulasannya.

Ringkasan:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales Kami

Anggota bukanlah organ yayasan. Pasalnya yayasan memang tidak memiliki anggota. Organ yayasan di antaranya terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.  

Dasar hukum yayasan diatur dalam  UU 16/2001 tentang Yayasan. Dalam UU tersebut, diterangkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan  diperbolehkan mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kemudian, kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurus dan digunakan sebagai modal awal melaksanakan kegiatan. Adapun menurut peraturan, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus memiliki aset kekayaan awalnya minimal Rp10 juta rupiah, sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total aset dan kekayaan awal minimalnya adalah Rp100 juta. Adapun aset atau kekayaan awal dapat berupa uang maupun barang, properti, ataupun peralatan, baik yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam sebuah yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda dalam mengelola yayasan. Mari kita bahas satu per satu.

Tugas dan Wewenang Pembina

Berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau anggaran dasar. Seorang pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas. 

Adapun kewenangan pembina yayasan yang dimaksud meliputi keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas; penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran tahunan yayasan; dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. 

Lebih lanjut, ketentuan dalam UU yayasan menerangkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang terpilih berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Posisi Pembina ini harus kembali dipilih paling lambat 30 hari oleh anggota pengurus dan pengawas, yang bisa dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UU atau Anggaran Dasar.

Berdasarkan Pasal 30 UU yayasan, tugas pembina yayasan adalah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Dalam rapat tersebut, pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak, dan kewajiban tahun yang lampau sebagai dasar petimbangan bagi perkembangan yayasan di tahun mendatang. 

Tugas dan Wewenang Pengurus Yayasan

Menurut UU Yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seseorang dapat diangkat menjadi Pengurus apabila tidak melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang selama menjalankan tugas harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Apabila ditemukan seorang pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut bisa diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 

Pada prinsipnya, pengurus bertugas untuk  bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berwenang mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:

  • Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau

  • Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.

  • Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;

  • Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan

  • Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Tugas dan Wewenang Pengawas Yayasan

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap Yayasan, setidaknya ada satu pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Namun perlu dicatat bahwa pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota pengurus dengan status pemberhentian sementara. Kemudian Pembina wajib memanggil anggota Pengurus untuk membela diri. Pembina kemudian dapat mencabut atau menyetujui pemberhentian tersebut.

Larangan Rangkap Jabatan organ Yayasan

Di dalam Yayasan, Pembina, Pengawas maupun Pengurus dilarang memiliki rangkap jabatan demi menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan. Peraturan ini juga sekaligus untuk mencegah kerugian kepentingan yayasan atau pihak lain.

Pasalnya, kewenangan organ Yayasan saling terkait, sehingga tiap-tiap jabatan memang tidak bisa dirangkap. Larangan ini juga termasuk larangan menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain.

Itulah tadi tugas dan wewenang setiap organ Yayasan yang ada, baik Pembina, Pengawas maupun Pengurus. Semoga informasi yang sudah dikemas ini bermanfaat untuk menjalankan Yayasan yang Anda dirikan.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

/layanan/paket-iumk/Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Sama-Sama Badan Hukum, Inilah Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan

Organisasi Masyarakat (“Ormas”) dan perkumpulan terkesan sama, karena keduanya merupakan lembaga yang mewadahi orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tapi, tahukah kamu kalau secara hukum keduanya memiliki perbedaan? Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan di antara keduanya.

15 October 20202 menit

Badan Usaha

Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Di zaman disruptif seperti sekarang, membangun organisasi yang memiliki kredibilitas sangat penting untuk kelangsungan kegiatannya.

12 August 2019Bacaan 6 Menit

Badan Usaha

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

16 May 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved