Struktur organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Berikut ulasannya.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Anggota bukanlah organ yayasan. Pasalnya yayasan memang tidak memiliki anggota. Organ yayasan di antaranya terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Dasar hukum yayasan diatur dalam UU 16/2001 tentang Yayasan. Dalam UU tersebut, diterangkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Kemudian, kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurus dan digunakan sebagai modal awal melaksanakan kegiatan. Adapun menurut peraturan, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus memiliki aset kekayaan awalnya minimal Rp10 juta rupiah, sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total aset dan kekayaan awal minimalnya adalah Rp100 juta. Adapun aset atau kekayaan awal dapat berupa uang maupun barang, properti, ataupun peralatan, baik yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam sebuah yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda dalam mengelola yayasan. Mari kita bahas satu per satu.
Berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau anggaran dasar. Seorang pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas.
Adapun kewenangan pembina yayasan yang dimaksud meliputi keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas; penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran tahunan yayasan; dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Lebih lanjut, ketentuan dalam UU yayasan menerangkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang terpilih berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Posisi Pembina ini harus kembali dipilih paling lambat 30 hari oleh anggota pengurus dan pengawas, yang bisa dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UU atau Anggaran Dasar.
Berdasarkan Pasal 30 UU yayasan, tugas pembina yayasan adalah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Dalam rapat tersebut, pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak, dan kewajiban tahun yang lampau sebagai dasar petimbangan bagi perkembangan yayasan di tahun mendatang.
Menurut UU Yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seseorang dapat diangkat menjadi Pengurus apabila tidak melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang selama menjalankan tugas harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Apabila ditemukan seorang pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut bisa diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
Pada prinsipnya, pengurus bertugas untuk bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berwenang mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:
Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau
Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.
Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap Yayasan, setidaknya ada satu pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Namun perlu dicatat bahwa pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota pengurus dengan status pemberhentian sementara. Kemudian Pembina wajib memanggil anggota Pengurus untuk membela diri. Pembina kemudian dapat mencabut atau menyetujui pemberhentian tersebut.
Di dalam Yayasan, Pembina, Pengawas maupun Pengurus dilarang memiliki rangkap jabatan demi menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan. Peraturan ini juga sekaligus untuk mencegah kerugian kepentingan yayasan atau pihak lain.
Pasalnya, kewenangan organ Yayasan saling terkait, sehingga tiap-tiap jabatan memang tidak bisa dirangkap. Larangan ini juga termasuk larangan menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain.
Itulah tadi tugas dan wewenang setiap organ Yayasan yang ada, baik Pembina, Pengawas maupun Pengurus. Semoga informasi yang sudah dikemas ini bermanfaat untuk menjalankan Yayasan yang Anda dirikan.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Artikel yang Cocok untuk Anda