Organisasi Masyarakat (“Ormas”) dan perkumpulan terkesan sama, karena keduanya merupakan lembaga yang mewadahi orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tapi, tahukah kamu kalau secara hukum keduanya memiliki perbedaan? Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan di antara keduanya.
Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal. Namun, apabila Anda mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Perkumpulan dan yayasan sama-sama merupakan badan hukum, namun keduanya berbeda. Apa perbedaan dan keuntungan mendirikan badan hukum akan diulas secara singkat di dalam artikel ini.
Berbicara soal yayasan dan perkumpulan, maka harus dimulai dari Undang-Undang yang mendasarinya. Segala sesuatu tentang yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”). Sedangkan aturan tentang perkumpulan merujuk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Stb. 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Yayasan dan perkumpulan sama-sama berbadan hukum, namun meskipun demikian tidak ada kewajiban bagi perkumpulan untuk berbadan hukum. Menjadi badan hukum dapat memberikan keuntungan baik bagi yayasan maupun perkumpulan, di mana organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum mendapatkan perlindungan hukum terutama bila terjadi sengketa. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengetahui keuntungan bentuk badan hukum dalam pembahasan masing-masing berikut ini.
Untuk mengetahui lebih jelas seperti apa prosedur yayasan, Anda harus tahu apakah itu yayasan dan manfaat status badan hukum yang dimilikinya. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam statusnya sebagai badan hukum, yayasan hanya memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), di Indonesia tidak ada perundang-undangan yang mengatur tentang yayasan secara khusus. Yayasan di Indonesia selama ini merujuk pada yurisprudensi putusan Hooggerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973. Terkait statusnya sebagai badan hukum, menurut Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 3) yang mengutip Ali (Badan Hukum, terbitan Alumni 1999, hal. 91), Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebagai badan hukum.
Demikian pula para ahli lain telah memperkuat pernyataan yayasan sebagai badan hukum, seperti berikut ini:
Menurut Soebekti dalam kamus hukum, yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Menurut Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Hukum Yayasan di Indonesia, yayasan di masa lalu, maksudnya keberadaan yayasan sebelum negara kita memiliki Undang-Undang Yayasan tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada dalam praktik. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu Yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.
Masih bersumber dari buku Gatot Supramono, dikatakan pula bahwa pengertian yayasan yang dikemukakan Scholten, menyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
Mempunyai alat perlengkapan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebelum berlakunya UU 16/2001, yayasan sudah bertatus sebagai badan hukum. Status badan hukum yayasan memberikan keuntungan tersendiri, seperti berikut:
Dapat membuat rekening bank atas nama yayasan
Mengantisipasi apabila terjadi sengketa
Mempermudah pengurusan perizinan karena sudah menjadi badan hukum
Untuk mendirikan yayasan ada 3 tahapan yang harus dilalui, yaitu:
Tahap pertama pendirian yayasan adalah pendirian itu sendiri. Untuk mendirikan yayasan, dibutuhkan satu orang atau lebih, yang artinya dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum, dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan, ataupun berdasarkan surat wasiat untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Dalam proses pendiriannya, bila yayasan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, maka akta pendirian dilakukan di depan notaris dan dalam bahasa Indonesia.
Terkait jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI, maka kekayaan awal yayasan berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri dengan jumlah paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tersebut tidak berupa uang dalam rupiah, maka nilainya harus sama dengan paling sedikit Rp 10 juta. Dan apabila pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 PP yayasan berikut ini:
pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Status badan hukum yayasan tidak diperoleh secara tiba-tiba, namun baru muncul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, maka pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Penyampaian permohonan pengesahan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan yang ditandatangani.
Selanjutnya, apabila permohonan pengesahan ditolak, maka Menkumham wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon.
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Untuk diumumkan sebagai badan hukum akan dikenakan biaya yang telah ditetapkan oleh peraturan Pemerintah.
Salinan akta pendirian yayasan
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal
Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal
Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan
Untuk bisa mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK Kemenkumham, pengajuannya bisa diakses melalui Yayasan AHU online
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, dan didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa membagikan keuntungan kepada anggotanya. Untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, notaris yang diberi kuasa harus mengajukan nama perkumpulan melalui AHU online kepada Menkumham untuk diberikan persetujuan secara elektronik. Adapun isi persetujuan yang diberikan memuat beberapa hal berikut:
Nomor pemesanan nama
Nama perkumpulan yang dapat dipakai
Tanggal pemesanan
Tanggak kedaluwarsa
Kode pembayaran
Setelah langkah pengajuan nama, maka selanjutnya Anda harus mengajukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian yang berisi permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat
Sumber pendanaan perkumpulan
Program kerja perkumpulan
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan
Notulen rapat pendirian perkumpulan
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
Setelah format isian telah diisi dan dokumen telah dilengkapi, maka Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan yang disampaikan secara elektronik.
Itulah perbedaan antara yayasan dan perkumpulan berbadan hukum serta prosedur pendiriannya. Untuk mendirikan perkumpulan sendiri tidak selalu diwajibkan memiliki status badan hukum. Namun perkumpulan yang berstatus badan hukum sendiri tentunya memiliki kelebihan dibanding yang tidak berstatus badan hukum, sehingga pilihannya kembali ke tangan Anda. Apakah ingin mendirikan perkumpulan berstatus badan hukum atau tidak.
Anda mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Artikel yang Cocok untuk Anda