Penamaan suatu Perseroan Terbatas (“PT”) termasuk salah satu aspek penting pada saat pendirian PT. Seiring dengan kegiatan usaha yang dinamis, ada kalanya diperlukan perubahan nama PT. Akan tetapi, mengubah nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pada prinsipnya, mengubah nama PT membutuhkan perubahan anggaran dasar (“AD”) yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Penamaan suatu Perseroan Terbatas (“PT”) termasuk salah satu aspek penting pada saat pendirian PT. Seiring dengan kegiatan usaha yang dinamis, ada kalanya diperlukan perubahan nama PT. Akan tetapi, mengubah nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pada prinsipnya, mengubah nama PT membutuhkan perubahan anggaran dasar (“AD”) yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Namun, tak cukup sampai di situ, perubahan AD berupa perubahan nama PT juga harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini prosedur dan ketentuan perubahan nama PT yang harus kamu perhatikan:
Perubahan AD dilakukan melalui mekanisme RUPS;
Perubahan AD dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia;
Perubahan AD yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris
maksimal 30 hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS;
Permohonan persetujuan perubahan AD yang mengubah nama PT diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
maksimal 30 hari
terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD;
Jika
lewat dari batas waktu 30 hari
di atas, permohonan persetujuan perubahan AD
tidak dapat diajukan
;
Perubahan AD yang mengubah nama PT mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi tentang persetujuan perubahan AD.
Namun, perlu kamu ketahui, permohonan persetujuan perubahan AD bisa ditolak jika:
bertentangan dengan ketentuan tata cara perubahan AD;
isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Selain itu, adakah syarat kuorum RUPS yang harus dipenuhi? RUPS untuk mengubah AD dapat dilangsungkan jika minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui minimal 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Selengkapnya, kamu dapat mengakses langkah-langkah permohonan persetujuan perubahan AD PT dalam Panduan AHU dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain syarat dan prosedur perubahan nama PT di atas, kamu juga perlu memperhatikan aturan pengajuan dan pemakaian nama PT yang aturannya sudah kami jelaskan dalam Cara Pesan Nama PT Sesuai Keinginan Secara Online.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda