Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > 7 Batasan yang Harus Dipatuhi Pendiri PT Perorangan
Badan Usaha

7 Batasan yang Harus Dipatuhi Pendiri PT Perorangan

Published on 30 August 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline X Easybiz

Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan.

Ringkasan:

Setidaknya ada 7 batasan yang harus ditaati pendiri sebelum mendirikan PT perorangan, yakni memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), didirikan oleh 1 orang, pendiri berkewarganegaraan Indonesia, berusia 17 tahun, dan cakap hukum, serta hanya boleh memiliki 1 pemegang saham dan pendiri hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

  • ✔️ Pemesanan Nama PT

  • ✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian

  • ✔️ NPWP Perusahaan

  • ✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Hubungi Sales Kami

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pendirian PT jadi lebih mudah, khususnya bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”).  Sebab, pelaku UMK dapat mendirikan PT perorangan yang memiliki banyak kemudahan dalam hal pendirian dibandingkan dengan PT persekutuan modal, di antaranya yaitu bisa didirikan 1 orang serta cukup didaftarkan dengan surat pernyataan pendirian PT secara elektronik.

Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Mendirikan PT Perorangan. Ini Prosedur dan Syaratnya

Meskipun demikian, terdapat setidaknya 7 batasan yang harus ditaati oleh pendiri PT perorangan, sebagai berikut:

1. Memenuhi kriteria UMK

PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.

  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Penting kamu pahami, jika PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka PT perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.

2. Dapat didirikan 1 orang

Berbeda dengan PT persekutuan modal yang didirikan 2 orang atau lebih, PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.

3. Pendiri berkewarganegaraan Indonesia

PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”), sehingga warga negara asing tidak dapat menjadi pendiri PT perorangan

4. Pendiri berusia minimal 17 tahun

Selain harus berkewarganegaraan Indonesia, pendiri PT perorangan juga harus memenuhi kriteria usia, yakni minimal 17 tahun.

Baca Juga: Pendirian PT di Tahun 2021 berdasarkan UU Cipta Kerja

5. Pendiri cakap hukum

Untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT perorangan, pendiri harus cakap hukum, yang berarti mampu melakukan perbuatan hukum serta bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan.

6. Cukup 1 pemegang saham

Di dalam PT perorangan, hanya diperkenankan ada 1 pemegang saham yang merupakan orang perseorangan. Hal ini penting diperhatikan, sebab jika pemegang saham berjumlah lebih dari 1 orang, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal.

7. Hanya boleh 1 PT dalam setahun

Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Ini bertujuan agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.

Itu dia 7 batasan yang harus diperhatikan pendiri sebelum mendirikan PT Perorangan. Jangan lupa dicatat dan dipatuhi, ya!

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

  • ✔️ Pemesanan Nama PT

  • ✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian

  • ✔️ NPWP Perusahaan

  • ✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
7 Hal Yang Harus Disiapkan untuk Mendirikan PT Perorangan

Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan.

09 August 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.

26 August 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.

27 July 2021Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved