Investasi dan modal PT PMA adalah dua hal yang berbeda. Berikut ulasan perbedaan antara investasi dan modal PT PMA yang harus diketahui agar semakin mudah mempersiapkan diri agar pendirian PT yang direncakan semakin mudah.
Salah satu perbedaan yang paling besar dalam hal usaha asing dan lokal ada pada aspek modal dan nilai investasinya. Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia dapat melakukan investasi melalui skema Penanaman Modal Asing atau yang lebih dikenal dengan PMA. Singkatnya, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PMA sendiri wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Seringkali terjadi dalam pendirian PT PMA para pendiri belum memahami perbedaan antara nilai investasi dan modal yang mesti disiapkan. Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak ulasan berikut.
Berbicara soal modal, di dalam PT ada beberapa jenis modal, di antaranya:
Modal Dasar: Merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh PT, di mana penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar akan ditentukan dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
Modal Ditempatkan: Merupakan modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
Modal Disetor: Merupakan modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar PT.
Baca Juga: Selain Saham Portepel, Inilah Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas
Saat ini, besaran modal minimal PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021:
Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.
Akan tetapi, untuk bisa menanamkan modal asing di Indonesia, perusahaan PT PMA harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan yang telah ditentukan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor paling sedikit Rp10 miliar (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan).
Untuk membuktikan bahwa sebuah perusahaan memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar dan terdiri dari pemegang saham asing atau pemodal asing, dapat dilihat pada Anggaran Dasar PT. Pada dokumen tersebut, harus dicantumkan informasi-informasi yang terkait dengan perusahaan, termasuk di antaranya nama PT, domisili PT, maksud dan tujuan PT, struktur modal, susunan direktur dan komisaris, serta susunan pemegang saham.
Lebih lanjut, untuk dapat memeriksa informasi perusahaan, termasuk informasi terkait dengan permodalan dan kepemilikan, Anda dapat mengunjungi situs AHU.
Modal dan investasi adalah dua hal yang berbeda. Dalam proses pendirian perusahaan dan pengajuan perizinan berusaha, mengisi besarnya nilai investasi adalah sebuah keharusan. Pada prinsipnya, ketentuan nilai investasi mengikuti kriteria modal usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021). Lebih lanjut, Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa:
Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut:
Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Apabila Anda mengajukan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda diwajibkan untuk mengisi besaran nilai investasi. Dalam sistem tersebut, total nilai investasi didapatkan dari penjumlahan akhir modal tetap dan modal kerja selama 3 bulan. Adapun komponen modal tetap terdiri dari nilai pembelian dan pematangan tanah, nilai bangunan/gedung, nilai mesin/peralatan dalam negeri maupun luar negeri, serta nilai investasi lain-lain. Sedangkan, modal kerja 3 bulan didapatkan dari nilai biaya operasional sehari-hari.
Berdasarkan pengalaman Easybiz, pelaku usaha wajib mengisi nilai investasi berdasarkan perhitungan rasional dari kebutuhan bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila pengisian dilakukan dengan tidak tepat, hal ini akan berdampak terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dimana salah satu hal yang wajib dilaporkan adalah realisasi investasi. Jangan sampai Anda salah memproyeksikan nilai investasi atau mengisi nilai investasi bidang usaha yang belum dijalankan.
Setelah pengisian nilai investasi selesai dilakukan, tahap selanjutnya di sistem OSS RBA adalah validasi risiko untuk mengetahui tingkat risiko dan skala usaha bidang usaha tersebut. Proses ini harus dilewati karena ketentuan tentang nilai investasi dan kriteria skala usaha tersebut berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.”
Dengan demikian, setiap kode bidang usaha KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda danberpengaruh terhadap jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi pada sistem OSS RBA.
Baca Juga: KBLI dan Ketentuan Permodalan PT PMA
Skala usaha PMA digolongkan sebagai usaha besar dan wajib memenuhi ketentuan minimum nilai investasi, (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan). Secara umum, ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA adalah lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek. Agar lebih jelas, mari simak Ilustrasi berikut.
Sebuah PT PMA memiliki kode KBLI 5 digit 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dan 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE) (lokasi proyek berada di x dan y), maka ketentuan nilai invetasinya:
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82302
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82301 lokasi proyek x
lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk kode KBLI 82301 lokasi proyek y
Sehingga total nilai invetasi PT PMA tersebut adalah lebih dari Rp 30 miliar di luar tanah dan bangunan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dalam mendirikan PT PMA bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda