Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan.
Setidaknya ada 7 aturan pendirian PT perorangan yang harus ditaati pendiri sebelum mendirikan PT perorangan, yakni memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), didirikan oleh 1 orang, pendiri berkewarganegaraan Indonesia, berusia 17 tahun, dan cakap hukum, serta hanya boleh memiliki 1 pemegang saham dan pendiri hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, kini pendirian PT jadi lebih mudah, terutama bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”). Para pelaku UMK kini diberikan dua pilihan pendirian PT, yakni PT perorangan dan PT persekutuan modal. Jika keduanya dibandingkan dalam hal pengurusannya, pengurusan PT Perorangan cenderung lebih mudah bagi pelaku UMK. Pasalnya, PT Peorangan dapat didirikan oleh satu orang dan cukup didaftarkan dengan surat pernyataan pendirian PT secara elektronik.
Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Mendirikan PT Perorangan. Ini Prosedur dan Syaratnya
Meskipun demikian, terdapat setidaknya 7 batasan yang harus ditaati oleh pendiri PT perorangan, sebagai berikut:
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.
Penting untuk dipahami, jika PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka PT perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.
Berbeda dengan PT persekutuan modal yang didirikan 2 orang atau lebih, PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.
PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”), sehingga warga negara asing tidak dapat menjadi pendiri PT perorangan
Selain harus berkewarganegaraan Indonesia, pendiri PT perorangan juga harus memenuhi kriteria usia, yakni minimal 17 tahun.
Baca Juga: Pendirian PT di Tahun 2021 berdasarkan UU Cipta Kerja
Untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT perorangan, pendiri harus cakap hukum, yang berarti mampu melakukan perbuatan hukum serta bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan.
Di dalam PT perorangan, hanya diperkenankan ada 1 pemegang saham yang merupakan orang perseorangan. Hal ini penting diperhatikan, sebab jika pemegang saham berjumlah lebih dari 1 orang, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal.
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Ini bertujuan agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.
Itu dia 7 aturan pendirian PT perorangan yang harus diperhatikan pendiri sebelum mendirikan PT Perorangan. Jangan lupa dicatat dan dipatuhi, ya!
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda