Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Direksi dan Dewan Komisaris PT Bisa Menjabat Berapa Lama?
Badan Usaha

Direksi dan Dewan Komisaris PT Bisa Menjabat Berapa Lama?

Published on 11 April 2022 2 menit
by Toha

Mengingat pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, berapa lama sih ketentuan jangka waktu jabatan mereka? Lalu, bagaimana langkah yang harus dilakukan PT jika jangka waktu kedua jabatan tersebut sudah habis? Baca terus sampai habis ya!

Ringkasan:

Pada dasarnya baik anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diangkat untuk jangka waktu tertentu, dan apabila jangka waktu jabatan sudah berakhirharus dilakukan pengangkatan kembali organ tersebut melalui RUPS, sebab kedua organ ini penting bagi PT serta untuk mencegah dilakukannya perbuatan hukum oleh pihak yang tidak berwenang.

Hubungi Sales Kami

Untuk dapat menjalankan aktivitasnya secara sah di mata hukum, Perseroan Terbatas (“PT”) membutuhkan organ perseroan di antaranya, adalah Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Meskipun sama-sama penting bagi keberlangsungan PT, Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

Secara hukum, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Mengingat pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, berapa lama sih ketentuan jangka waktu jabatan mereka? Lalu, bagaimana langkah yang harus dilakukan PT jika jangka waktu kedua jabatan tersebut sudah habis? Baca terus sampai habis ya!

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris

Kedua organ ini diangkat oleh RUPS. Nantinya, dalam keputusan RUPS, ditetapkan pula tanggal mulai berlakunya pengangkatan tersebut. Akan tetapi jika keputusan RUPS tidak mengaturnya, maka pengangkatan mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan kedua organ tersebut, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Khusus bagi PT yang baru berdiri, mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian PT.

Jangka Waktu Jabatan

Pada dasarnya, UU PT tidak menetapkan jangka waktu kedua organ ini dapat menduduki jabatannya. Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) hanya mengatur anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UU PT kemudian menegaskan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota Direksi tersebut telah berakhir, maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya dengan sendirinya, kecuali jika ia diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS.

Contohnya, jika seseorang diangkat sebagai anggota Direksi untuk jangka waktu 3 tahun, maka setelah jangka waktu 3 tahun itu habis, ia tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT, kecuali ia diangkat kembali sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.

Dengan demikian, pada dasarnya baik anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diangkat untuk jangka waktu tertentu, yang lebih lanjut tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiannya diatur ke dalam anggaran dasar.

Selain itu, apabila jangka waktu jabatan sudah berakhirharus dilakukan pengangkatan kembali organ tersebut melalui RUPS, sebab kedua organ ini penting bagi PT serta untuk mencegah dilakukannya perbuatan hukum oleh pihak yang tidak berwenang.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Direksi dan Dewan Komisaris PT Diganti, Perlukah Diumumkan di Tambahan BNRI?

Selama berjalannya pengurusan Perseroan Terbatas (“PT”), tak jarang dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya yaitu merubah susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris. Lalu, perlukah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“tambahan BNRI”)?

02 June 20212 menit

Badan Usaha

Pelaksanaan kegiatan operasional PT harus mendapat pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, di dalam PT terdapat organ Dewan Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hal tersebut.

19 April 20212 menit

Badan Usaha

Baik direksi maupun dewan komisaris, keduanya merupakan organ Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki fungsinya masing-masing, dan tidak bisa dirangkap satu sama lain. Lantas, apakah pemegang saham bisa merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT?

18 April 20212 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved