Selama berjalannya pengurusan Perseroan Terbatas (“PT”), tak jarang dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya yaitu merubah susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris. Lalu, perlukah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“tambahan BNRI”)?
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris tidak perlu diumumkan di tambahan BNRI, karena pengumuman di tambahan BNRI hanya dilakukan untuk akta pendirian PT serta akta perubahan anggaran dasar PT, dan tidak berlaku bagi perubahan data PT.
Selama berjalannya pengurusan Perseroan Terbatas (“PT”), tak jarang dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya yaitu merubah susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris. Lalu, perlukah perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“tambahan BNRI”)? Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, dalam hal terjadi perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris, dilakukan perubahan data PT yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
Perubahan data PT tersebut harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dan melampirkan dokumen pendukung berupa pernyataan dari pemohon mengenai dokumen perubahan data PT yang sudah lengkap, yang disampaikan secara elektronik. Dalam hal ini, pemohon memberikan kuasa kepada notaris.
Sedangkan mengenai tambahan BNRI, pada dasarnya, yang diumumkan dalam tambahan BNRI oleh Menkumham adalah:
akta pendirian PT beserta keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT;
akta perubahan anggaran dasar PT beserta keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu yang memerlukan persetujuan;
akta perubahan anggaran dasar PT yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri.
Sehingga, berdasarkan penjelasan di atas, perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris tidak perlu diumumkan di tambahan BNRI, karena pengumuman di tambahan BNRI hanya dilakukan untuk akta pendirian PT serta akta perubahan anggaran dasar PT, dan tidak berlaku bagi perubahan data PT.
Untuk itu, jika kamu mengalami kesulitan untuk melakukan perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris, silakan kontak halo@easybiz.id untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda