Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar (“AD”) merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan.
Sebagai badan hukum, yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk memperoleh status badan hukum tersebut, yayasan membuat akta pendirian yang di dalamnya memuat AD dan keterangan lain yang dianggap perlu. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
AD ART yayasan dibutuhkan untuk mengatur hal-hal mendasar dalam yayasan, mulai dari identitas, kekayaan hingga jangka waktu pendirian. Sebagai badan hukum, AD ART yayasan harus ada sehingga yayasan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang Anggaran Dasar yayasan, maka terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber. Umumnya, yayasan tidak memiliki anggota karena tujuannya tidak untuk mencari profit atau keuntungan.
Segala sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia No.16 Tahun 2001. Agar yayasan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan visi misi yang sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sebenarnya meskipun berbentuk non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan badan usaha di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya pemilik yayasan.
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tahapan proses yang harus dijalani, yaitu:
1. Pendirian yayasan
Proses pertama dalam mendirikan yayasan, adalah pendirian itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang yang berarti perseorangan, ataupun lebih dari satu orang yang berarti badan hukum. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal.
Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing.
Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti:
Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam pembuatan akta pendirian yayasan, pendiri diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka penerima wasiatlah yang bertindak mewakili pemberian wasiat.
2. Pengesahan yayasan
Untuk memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung dari tanggal pendirian yayasan yang tercantum di akta pendirian.
Pengesahan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan ada pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasannya.
Dengan diberikannya pengesahan secara hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.
3. Pengumuman yayasan
Setelah akta pendirian yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian diumumkan.
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya berupa uang, namun juga dapat berasal dari:
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan dari negara sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, atau Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha.
Pembina yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan yang dimaksud meliputi:
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Yang dimaksud pengurus yayasan adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas dan memiliki tugas sekurang-kurangnya sebagai:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:
Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan
Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan
Pengurus tidak berwenang dalam:
Mengikat yayasan sebagai penjamin utang
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
Apabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pengawas yayasan
Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas yayasan dapat diangkat dan sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasan
Dalam proses pendirian yayasan, AD ART (Anggaran Dasar Rumah Tangga) adalah salah satu hal yang terpenting yang perlu diperhatikan. Adapun AD ART yayasan harus memuat beberapa hal berikut:
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Jangka waktu pendirian
Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda
Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas
Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas
Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
Penggabungan dan pembubaran yayasan
Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran
Anggaran Dasar juga dapat menentukan berapa lama jangka waktu pendirian yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka waktu tertentu saja, maka pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yayasan.
Terkait nama dan tempat kedudukan yayasan, di dalam anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail nama desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya.
Sebagaimana diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Anggaran Dasar yayasan dapat diubah kecuali maksud dan tujuan yayasan. Perubahan ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Perubahan juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit kecuali atas persetujuan kurator.
Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam hal pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka pembubaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Anggaran Dasar.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Artikel yang Cocok untuk Anda