PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Laporan keuangan PT Perorangan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Laporan keuangan dapat memberikan informasi tentang kesejahteraan finansial perusahaan yang sedang Anda jalankan. Apapun bentuk perusahaan Anda, baik perusahaan perseorangan wajib membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), dalam mendirikan PT Perseorangan, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada Menkumham dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik, paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan.
Laporan keuangan adalah laporan pertanggungjawaban perusahaan atas aktivitas operasional bisnis perusahaan kepada pihak manajemen maupun investor. Laporan yang biasanya dibutuhkan ada beberapa jenis, berikut penjelasannya:
Laporan pertama yang wajib dibuat oleh perusahaan adalah laporan laba rugi yang merupakan rangkuman aktivitas pengeluaran dan pemasukkan perusahaan pada satu periode akuntansi. Pemasukan biasanya berasal dari penjualan produk atau jasa yang dijual. Sedangkan laporan pengeluaran berasal dari biaya-biaya yang dibutuhkan selama menjalani kegiatan operasional perusahaan dalam satu periode laporan keuangan. Dari laporan tersebut akan diperoleh total penjualan, total biaya, laba serta pajak yang harus dikeluarkan.
Secara sederhana, ada empat elemen penting yang perlu dipertimbangkan dalam laporan ini, yaitu:
Pendapatan (revenue)
Kewajiban (expense)
Keuntungan (profit)
Kerugian (loss)
Laporan neraca keuangan adalah laporan yang berisi informasi tentang aset, utang, dan modal. Adapun masing-masing penjelasan dari akun tersebut sebagai berikut:
Aset adalah kelompok peralatan atau perlengkapan perusahaan yang mendukung keberlangsungan operasional perusahaan. Di dalam perusahaan terdapat beberapa jenis aset antara lain:
Aset lancar adalah aset yang nilai perputarannya lebih cepat dan dapat digunakan di bawah satu tahun, misalnya seperti kas, persediaan, deposito dan lain sebagainya
Aset tidak lancar atau aset tetap adalah aset yang memiliki wujud dan siap digunakan dalam operasional perusahaan. Aset ini tidak untuk dijual dan memiliki manfaat lebih dari satu tahun, aset ini meliputi tanah, bangunan, mesin produksi, dan investasi jangka panjang lainnya
Aset tak berwujud adalah aset tetap namun tidak memiliki wujud dan memiliki manfaat dengan memberikan hak ekonomi dan hukum kepada pemiliknya, contohnya waralaba, hak paten, dan hak cipta
Aset lainnya dalam persamaan akuntansi, aset berarti liabilitas+ekuitas, yang di dalam laporan keuangan masuk ke dalam debit. Liabilitas adalah kewajiban perusahaan yang timbul atas peristiwa di masa lalu, contohnya utang, utang pajak penghasilan dan lain sebagainya yang akan dimasukkan ke dalam kredit. Sedangkan ekuitas adalah kepentingan pemilik atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajibannya, misalnya ekuitas pemilik, ekuitas mitra, ekuitas pemegang saham, yang akan masuk ke dalam kredit
Utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban pembayarannya berhubungan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan, misalnya peminjaman uang ke bank untuk penambahan modal
Modal adalah sumber pendanaan perusahaan untuk dapat melakukan proses usaha. PT perseorangan wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Selain itu, untuk menentukan besaran minimal modal, perlu diketahui ketentuan mengenai kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan PT perorangan, maka batas maksimal modal usaha adalah Rp 5 miliar.
Melalui laporan neraca dapat diketahui data tentang kewajiban berupa utang, ekuitas atau modal perusahaan, dan jumlah aktiva berupa harta atau aset. Adapun jenis laporan neraca dibagi menjadi dua bentuk:
Laporan neraca bentuk skontro - laporan neraca ini menyajikan rekening dalam dua sisi. Pada sisi kanan adalah komponen pasiva, yaitu modal dan kewajiban. Pada sisi kiri adalah komponen aktiva, yaitu kas, surat berharga, hak paten, piutang dagang, piutang wesel, hak cipta dan lain sebagainya.
Laporan neraca bentuk stafel - laporan neraca bentuk stafel adalah laporan neraca yang dibuat secara berurutan mulai dari aktiva pasiva dan modal di mana penyajiannya disesuaikan dengan jumlah akun yang dipakai oleh entitas bisnis. Bentuk ini lebih efektif dipakai jika akun perusahaan jumlahnya banyak.
Laporan arus kas adalah laporan perusahaan yang memberikan informasi mengenai perputaran dana keluar dan dana masuk dalam perusahaan. Laporan arus kas membantu perusahaan untuk mengukur kemampuannya dalam menghasilkan arus kas masuk demi kebutuhan di masa sekarang dan kebutuhan di masa yang akan datang.
Laporan perubahan modal adalah laporan perusahaan yang menyajikan angka-angka terkait besaran pergerakan modal yang terjadi dalam satu periode laporan keuangan. Laporan ini berkaitan dengan komponen seperti saldo awal, laba rugi bersih, saldo akhir dan dividen.
Semua laporan keuangan tersebut akan masuk dalam daftar PT Perorangan. Kemudian, Menteri akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah mengisi format isian. Laporan keuangan ini juga digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria PT Perorangan.
PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Penghentian hak akses atas layanan
Pencabutan status badan hukum
Sanksi ini dapat diberikan bila PT perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, yang disampaikan melalui teguran tertulis secara elektronik. Selanjutnya, jika PT perorangan tidak kunjung memenuhi kewajibannya maka dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis disampaikan, maka akan ada teguran tertulis kedua. Setelah teguran kedua diberikan dan PT perorangan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka PT perorangan hanya diberi waktu 30 hari untuk memenuhi kewajibannya sebelum hak akses atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dihentikan.
PT perorangan yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 tahun sejak dihentikannya hak akses atas layanan SABH, akan dicabut status badan hukumnya. Menteri akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum serta mengumumkannya pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Jadi, walaupun bentuk usaha Anda adalah usaha kecil menengah, apabila usaha Anda telah memiliki status badan hukum sebagai PT perseorangan, maka Anda wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan untuk PT perorangan agar tidak dikenai sanksi.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda