Lembaga kursus telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaannya bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Untuk bisa mendirikan Lembaga kursus secara legal, apa saja yang harus disiapkan agar proses pengajuannya lancar?
Untuk mendirikan lembaga kursus secara legal, persiapkan terlebih dahulu wadah yang sesuai untuk menjalankan lembaga kursus Anda. Selanjutnya lengkapi dokumen legalitas yang diperlukan untuk mendirikan wadah yang Anda pilih. Setelah itu penuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk memperoleh Izin Pendirian Satuan Pendirikan Non Formal atau Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Syarat mendirikan yayasan pendidikan non formal atau lembaga kursus secara legal tidaklah sulit. Walaupun pengajuan izinnya tidak selalu bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA, namun untuk menyelenggarakan pendidikan dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Ketahui bagaimana cara memenuhi persyaratan untuk mendirikan yayasan pendidikan non formal secara legal melalui artikel ini.
Lembaga kursus adalah bentuk yayasan pendidikan non formal yang didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Saat ini, lembaga kursus telah banyak bertebaran di Indonesia, namun belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Sehingga ini menandakan bahwa lembaga kursus masih dibutuhkan. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat lembaga kursus menjadi legal?
Dalam Permendikbud 127/2014 telah diatur standar sarana dan prasarana bagi lembaga kursus dan pelatihan yang meliputi satuan pendidikan dan jumlah peserta didik, lahan serta bangunan dan gedung untuk tempat pembelajaran, ruangan untuk tempat pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media penunjang pembelajaran seperti alamat peraga dan simulasi, serta kantor dan kelengkapan kantor seperti meja, kursi, komputer, dan lemari. Sarana dan prasarana tersebut berlaku bagi LKP dengan jenis keterampilan berikut:
Mekanik sepeda motor
Mengemudi kendaraan bermotor
Tata boga
Tata busana/menjahit
Tata kecantikan kulit
Tata kecantikan rambut
Tata rias pengantin
Perhotelan
Baby sitter
Spa
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak perlu dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Pun demikian, setiap penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP Tentang OSS” telah mengubah banyak hal terkait pengurusan perizinan berusaha. Perubahan rangkaian proses pendirian seperti adanya keharusan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, pengajuan izin juga harus sesuai dengan ketentuan sektor usaha, di mana saat ini ada sekitar 20 sektor perizinan seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan (6) Permendikbud 25/2018, telah ditentukan bahwa orang yang dapat mengajukan izin sebagai penyelenggara pendidikan non formal adalah pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, antara lain:
Perseroan Terbatas (PT
Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
Badan usaha yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seperti yang telah disebutkan di atas, setiap badan usaha termasuk yayasan pendidikan non formal membutuhkan NIB. Yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha ataupun pendiri yayasan dapat mengajukan izin yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan. NIB terdiri dari 13 digit angka, yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak akses kepabeanan. Selain itu, NIB berlaku selama yayasan menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, pendiri lembaga kursus harus melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum bisa mendapatkan NIB, yaitu:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Segala sesuatu tentang yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, dengan didasari oleh kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar surat wasiat. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing. Pengesahan yayasan adalah langkah berikut setelah diberikan oleh Menkumham. Untuk memperoleh pengesahan ini, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Saat akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan.
Saat melakukan pendaftaran, ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya:
Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha yang dibutuhkan untuk pendaftaran
Mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM apabila bada usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS atau BPJS kesehatan
Mempersiapkan Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing
Menurut peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, jika badan hukum yang didirikan adalah usaha non-perorangan, maka Anda akan diminta memberikan beberapa data berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Jika dokumen dan data sudah siap, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun di laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) didapatkan, maka Anda bisa mengurus Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Pengurusan izin-izin tersebut disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019. Penghapusan SKDP dan SKDU ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah memulai bisnisnya.
Meskipun tidak lagi jadi persyaratan, namun saat mendirikan lembaga kursus dengan bentuk badan usaha PT di wilayah Jakarta, Anda harus tetap mencantumkan alamat PT dengan lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014.
Untuk mendirikan lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal maka dibutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK)
Akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat
Jika berbentuk badan hukum, Anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dari PT Anda.
Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan (jika menyewa), dan Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toilet
Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.
Dokumen terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi (jika ingin mendirikan PKBM)
Semua persyaratan administratif di atas harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal (LPNF) kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, Anda perlu menunggu sekitar 30 hari kerja untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan.
Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima Izin Pendirian Satuan LPNF dan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal.
Selain pengajuan izin di atas, lembaga pendidikan non formal juga membutuhkan akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun akreditasi ini bertujuan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi untuk lembaga pendidikan non formal sendiri dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Proses akreditasi pertama-tama dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan, mengisi formulir, melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dokumen standar.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau capaian pembelajaran lengkap dengan dokumen penetapannya.
Standar isi meliputi antara lain fotokopi jenis program pendidikan yang diselenggarakan, kurikulum terbaru yang dibuat satuan LPNF, fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum, serta fotokopi perbandingan jumlah jam belajar untuk tiap program pendidikan.
Standar proses meliputi silabus, RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik serta diketahui pimpinan satuan LPNF tersebut, daftar hadir peserta didik, dan daftar hadir pendidik.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi daftar tenaga pendidik dan daftar tenaga kependidikan, termasuk CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan yang bersangkutan.
Standar sarana dan prasarana meliputi daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan, daftar dan foto jenis peralatan belajar, daftar dan foto jenis bahan ajar, bukti status kepemilikan gedung, daftar jenis prasarana lembaga, dan bukti prasarana listrik.
Standar pengelolaan meliputi antara lain portfolio pimpinan satuan LPNF (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan sertifikat pelatihan lainnya), dokumen visi misi dan tujuan serta sosialisasinya, fotokopi rencana kerja 5 (lima) tahun, bukti legalitas dari satuan LPNF tersebut (akta, surat pengesahan badan hukum, dan NPWP badan), foto papan nama, fotokopi rekening bank dari LPNF, dokumen uraian tugas pengurus, bukti kerjasama dengan pihak mitra, jadwal kegiatan rutin, berkas laporan tahunan untuk setiap program layanan, dan daftar peserta didik per program layanan.
Standar pembiayaan meliputi bukti rencana pengembangan pendanaan, CV staf administrasi keuangan, fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan (rekening bank, buku kas, buku kas harian, dan dokumen keuangan lainnya), serta fotokopi laporan keuangan.
Standar penilaian pendidikan meliputi antara lain panduan penilaian, soal mata pelajaran atau materi tugas peserta didik, dokumen nilai hasil belajar, daftar lulusan, serta fotokopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau lokal.
Masa berlaku akreditasi setiap lembaga pendidikan non formal adalah 5 tahun, setelah itu pemilik lembaga harus melakukan pengajuan kembali sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis. Jika hingga 3 bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi tidak ada pengajuan re-akreditasi, maka masa status akreditasi dinyatakan berakhir.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda