Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Perbedaan Tugas Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas
Badan Usaha

Perbedaan Tugas Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas

Published on 08 October 2024 3 menit
by Tim Konten Easybiz

Dalam struktur perseroan terbatas (PT) terdapat dua organ penting yaitu direksi dan komisaris. Namun, meski keduanya berperan dalam mengelola perusahaan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka sangat berbeda.

Ringkasan:

Secara singkat perbedaan tugas direksi dan komisaris adalah: direksi lebih aktif dalam menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat untuk menjaga agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan dan kebijakan.

Hubungi Sales Kami

Perbandingan Peran Direksi dan Komisaris

1. Direksi Lebih Aktif dalam Operasional

Secara umum, peran direksi lebih aktif dalam menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat untuk menjaga agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan dan kebijakan.

Menurut Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),  direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan, mengambil keputusan strategis, serta memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dari aspek tugas dan tanggung jawab, direksi mengelola perusahaan secara operasional. Kemudian, direksi menyusun dan melaksanakan kebijakan strategis perusahaan, menyusun laporan keuangan dan menyajikannya kepada pemegang saham, bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan di mata hukum.

2. Komisaris sebagai Pengawas

Komisaris bertugas sebagai pengawas dan penasihat bagi direksi. Mereka tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, melainkan mengawasi kinerja direksi dan memastikan bahwa perusahaan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan pemegang saham.

Sementara itu, menurut Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dari definisi tersebut, komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil direksi, memberikan nasihat dan saran kepada direksi, memastikan perusahaan dikelola sesuai dengan aturan hukum dan anggaran dasar perusahaan. Komisaris juga berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Baca Juga: Prosedur Mengangkat Anggota Direksi atau Dewan Komisaris

Perbedaan Kewenangan antara Direksi dan Komisaris

Perbedaan direksi dan komisaris juga dapat dilihat dari sisi kewenangan yang dimiliki. Direksi memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari, termasuk mengambil keputusan terkait keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan investasi, sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh anggaran dasar perusahaan. Sedangkan, komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan nasihat. 

Pertanggungjawaban terhadap Pemegang Saham antara Direksi dan Komisaris

Pada aspek pertanggungjawaban terdapat pemegang saham, direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pelaksanaan tugas operasionalnya dan harus menyampaikan laporan tahunan serta hasil operasional perusahaan. Komisaris juga bertanggung jawab kepada pemegang saham, namun dalam kapasitas pengawasan dan evaluasi terhadap direksi. Mereka melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, direksi wajib melaporkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang saham dalam RUPS, serta melaksanakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Sedangkan, komisaris memberikan laporan pengawasan dan penilaian atas kinerja direksi dalam RUPS, serta turut memberikan rekomendasi mengenai kebijakan perusahaan.

Sehubungan tanggung jawab hukum, direksi bertanggung jawab secara hukum atas keputusan dan kebijakan yang diambil. Jika terjadi kesalahan yang merugikan perusahaan, direksi dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Sedangkan, komisaris bertanggung jawab bersifat pengawasan. Namun, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas pengawasan yang mengakibatkan kerugian, komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Struktur Direksi dan Komisaris

Dalam perusahaan besar, direksi bisa terdiri dari beberapa direktur yang bertanggung jawab atas berbagai divisi, seperti direktur keuangan, direktur operasional, dan direktur pemasaran. Komisaris bisa terdiri dari satu orang anggota atau lebih. Struktur komisaris biasanya terdiri atas komisaris utama dan beberapa komisaris lainnya. Komisaris independen juga biasanya ditunjuk untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan. Sedangkan untuk PT yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun/mengelola dana masyarakat, PT yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau PT Terbuka, wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.

Baca Juga: Mau Ganti Direksi atau Dewan Komisaris? Baca Ketentuan Ini!

Rekomendasi:

Jika Anda ingin melakukan perubahan anggaran dasar untuk perubahan struktur direksi dan komisaris ataupun perubahan lainnya, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan Easybiz secara gratis.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Mau Ganti Direksi atau Dewan Komisaris? Baca Ketentuan Ini!

Agar bisnis dapat berjalan dengan baik, tidak jarang harus berhadapan dengan suatu hal yang membutuhkan penyesuaian di sana-sini, bahkan bisa sampai ke perubahan susunan dewan komisaris atau direksi. Bagi kamu yang sedang dihadapkan dengan perubahan-perubahan ‘besar’ ini, artikel berikut mengulas berbagai hal seputar perubahan dewan komisaris dan direksi sebuah Perseroan Terbatas (“PT”).

15 September 20203 menit

Badan Usaha

Pelaksanaan kegiatan operasional PT harus mendapat pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, di dalam PT terdapat organ Dewan Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hal tersebut.

19 April 20212 menit

Badan Usaha

Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.

09 March 20212 menit

Badan Usaha

Baik direksi maupun dewan komisaris, keduanya merupakan organ Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki fungsinya masing-masing, dan tidak bisa dirangkap satu sama lain. Lantas, apakah pemegang saham bisa merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT?

18 April 20212 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved