Sebelum mendirikan usaha perorangan, Anda perlu tahu apa itu perusahaan perorangan atau perusahaan perseorangan, bagaimana usaha tersebut dijalankan, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendirikannya.
Prosesnya pendiriannya relatif lebih mudah karena tidak ada keharusan membuat akta pendirian di notaris. Dari segi pembagian profit, semua profit akan menjadi milik kamu. Tapi, kalau rugi otomatis kamu juga sendirian yang menanggungnya. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Usaha perorangan bisa didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Usaha ini biasanya dipilih oleh orang dengan modal yang terbatas dan memiliki jenis usaha mikro atau kecil. Apa saja kelebihan dan kekurangan mendirikan usaha perorangan, mari kita bahas satu per satu.
Sebelum mendirikan usaha perorangan, Anda perlu tahu apa itu perusahaan perorangan atau perusahaan perseorangan, bagaimana usaha tersebut dijalankan, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendirikannya.
Biasanya, perusahaan seperti perseroan terbatas diawasi oleh beberapa orang. Ada yang berperan sebagai direktur, komisaris dan pemegang saham. Namun dalam usaha perseorangan, perusahaan hanya akan dikelola dan diawasi oleh satu orang saja, tidak ada komisaris serta pemegang saham yang ikut mengelola dan mengatur perusahaan.
Perusahaan Perorangan juga merupakan badan hukum yang dapat dipilih oleh pelaku usaha mikro kecil perorangan untuk menjadikan usahanya agar dapat dikelola secara lebih formal. Pengubahan bentuk usaha ini biasanya dilakukan pelaku usaha mikro kecil yang ingin go formal dan memajukan usahanya. Pertanggungjawaban PT Perorangan sama dengan PT biasa, yakni sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Dengan kata lain, pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimiliki.
Penjelasan pengertian perusahaan perseorangan diatur dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"). Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Perusahaan yang memenuhi kriteria UMK diperbolehkan didirikan oleh satu orang saja. Adapun pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, dan di dalam pernyataan tersebut juga harus dijelaskan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang terkait dengan pendirian usaha.
Sebagai usaha mikro dan kecil, PT Perorangan memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dari PT biasa atau usaha lainnya, yaitu:
PT perorangan hanya melayani permintaan lokal
Tanggung jawab PT perorangan dari pemilik tidak terbatas
PT perorangan tidak menanggung pajak perusahaan
Skala operasi dan sasaran pasaran PT perorangan sangat terbatas
PT perorangan mudah didirikan, namun juga mudah dibubarkan
PT perorangan harus mengandalkan saluran internet untuk jangkauan yang lebih luas
Pemilik harus bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasi bisnis dan keuntungan
Jangka waktu badan usaha PT perorangan tidak terbatas atau berlaku seumur hidup
Usaha PT perorangan berukuran kecil dan sumber dayanya terbatas
PT Perorangan sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
Usaha PT perorangan bisa berakhir ketika pemiliknya meninggal dunia
PT Perorangan hanya menanggung pajak penghasilan pribadi
Kesulitan untuk mengatur roda perusahaan karena tidak adanya komisaris yang berlaku sebagai pengawas perusahaan
Sebelum jauh membahas kelebihan dan kekurangan usaha perorangan, Anda perlu tahu kriteria UMK berdasarkan aset dan omset yang dimiliki. Kriteria ini turut menentukan besaran modal yang wajib disetorkan dalam PT Perorangan. Adapun modal dasar tersebut harus disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengajuan pernyataan pendirian PT Perorangan. Hal ini didasari oleh Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ("PP 7/2021"). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1miliar sampai dengan paling banyak Rp5miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5miliar sampai dengan paling banyak Rp1-miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dari kriteria di atas artinya untuk mendirikan PT Perorangan maka batas maksimal modal usaha Anda adalah sekitar Rp5miliar. Jika modal usaha melebihi batas maka Anda tidak memenuhi kriteria UMK
Setelah berhasil memenuhi kriteria UMK, maka Anda berhak mendirikan usaha perorangan. Dilihat dari kemudahannya, mendirikan usaha perorangan memiliki banyak kelebihan serta memberikan keuntungan sebagai berikut:
PT Perseorangan mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kemenkumham
PT Perseorangan dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara lebih formal karena memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
Pendirian PT Perseorangan mudah karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp50ribu. Prosesnyapun sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut, jadi tidak perlu dilakukan di depan notaris
Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0-Rp5miliar
PT Perseorangan dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan, sehingga terkesan lebih profesional dalam transaksi bisnisnya
PT Perseorangan dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun mitra investor
PT Perseorangan juga mendapatkan prioritas dalam mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil
PT Perseorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR
Dibandingkan dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, PT Perseorangan memiliki kekurangan sebagai berikut:
Tidak adanya mekanisme dua arah atau check and balance karena peran direktur dan pengawas dijalankan oleh pemilih usaha itu sendiri
Pilihan bidang usaha berdasarkan KBLI terbatas, karena bidang-bidang usaha tertentu hanya boleh dilakukan oleh badan hukum PT biasa yang berskala menengah atau besar
PT Perorangan tidak bisa menjual saham PT-nya kecuali bersedia membubarkan perusahaannya dan mendirikan PT biasa dengan investor yang bisa membeli saham perusahaannya
Akses modal PT Perorangan lebih terbatas dibandingkan PT biasa yang bisa menjual saham dan melibatkan modal orang lain guna mempercepat pertumbuhan perusahaan
Jika perusahaan terus bertumbuh dan modal tercatat lebih dari Rp5miliar, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT biasa
Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha perorangan
Sebagai pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perorangan, maka ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:
PT perseorangan yang hendak didirikan harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil
Hanya boleh ada satu pemegang saham saja dalam perusahaan
Pendiri harus berusia minimal 17 tahun
Pendiri memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melakukan pelanggaran
Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
Pendiri hanya boleh mendirikan perusahaan perorangan 1x dalam setahun
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan usaha perorangan, yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NPWP pendiri perusahaan
Membayar lunas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp50ribu
Menyiapkan informasi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran PT Perorangan
Itulah tadi kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan usaha perorangan. Walaupun memiliki banyak kekurangan, namun kelebihan usaha perorangan juga bisa sangat menguntungkan. Untuk itu, apabila Anda memiliki jenis usaha mikro atau kecil yang saat ini ingin Anda kembangkan, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri sebagai PT Perseorangan. Anda bisa mengawali langkah Anda dengan mendaftarkan usaha Anda di akun http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah berhasil mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka lanjutkan mengurus NPWP PT Perorangan di ereg.pajak.go.id/daftar dan Nomor Induk Berusaha di www.oss.go.id.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda